V News

Pegawai RSUD CAM Mengaku Dimaki dan Remunerasi Dipotong, Wali Kota Diminta Segera Turun Tangan

51
×

Pegawai RSUD CAM Mengaku Dimaki dan Remunerasi Dipotong, Wali Kota Diminta Segera Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Di balik pelayanan kesehatan yang setiap hari dituntut berjalan optimal, persoalan internal justru mencuat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi. Sejumlah pegawai mengeluhkan dugaan tekanan kerja berlebihan, perlakuan verbal yang dinilai merendahkan martabat, hingga pemotongan remunerasi yang disebut membebani kesejahteraan mereka.

Keluhan tersebut menyeret pola kepemimpinan di lingkungan rumah sakit milik Pemerintah Kota Bekasi ke dalam sorotan. Para pegawai menilai suasana kerja semakin tidak kondusif di bawah jajaran manajemen yang dipimpin Direktur Utama Ellya Niken Prastiwi. Mereka berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang di internal rumah sakit tersebut.

Salah seorang kepala bagian yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengalami tekanan psikologis selama bekerja. Ia menyebut situasi yang dihadapinya saat ini sebagai salah satu periode terberat sepanjang bertahun-tahun mengabdi di RSUD tersebut.

Menurut dia, tekanan pekerjaan tidak lagi sebatas tuntutan profesional untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Perlakuan yang disebutnya berupa makian dan bentakan di tempat kerja membuat kondisi psikologisnya terganggu, bahkan terbawa hingga ke rumah.

“Saya sudah bertahun-tahun bekerja di sini di bawah jajaran direksi, tetapi kali ini yang paling parah dan tidak manusiawi. Tekanan kerja membuat saya stres sampai terbawa ke rumah,” ujarnya, Jumat (23/10).

Ia menuturkan, perlakuan kasar yang dialaminya diduga terjadi ketika dirinya sedang menjalankan tugas. Situasi tersebut membuatnya merasa tidak nyaman dan mempertanyakan pola komunikasi yang diterapkan oleh pimpinan kepada bawahan.

Baginya, kepemimpinan di lingkungan rumah sakit semestinya dibangun melalui komunikasi yang profesional, evaluasi yang objektif, serta pembinaan terhadap pegawai. Teguran terhadap kesalahan kerja, menurut dia, seharusnya disampaikan secara proporsional tanpa harus disertai tindakan verbal yang merendahkan.

“Apa salah saya? Saya dimaki-maki dan diteriaki saat sedang bekerja. Itu tidak pantas dijadikan panutan. Tolong Pak Wali Kota, tolong kami di sini,” tuturnya.

Keluhan tersebut menggambarkan keresahan yang, menurut pengakuan pegawai itu, telah mengganggu kenyamanan bekerja. Ia bahkan mengaku mulai mempertimbangkan untuk pindah tugas demi mendapatkan lingkungan kerja yang lebih sehat.

Keinginan tersebut bukan semata-mata karena ingin meninggalkan tempat kerja, melainkan karena ia merasa kesulitan menjalankan tugas di tengah situasi yang dinilainya penuh tekanan. Ia mengaku khawatir setiap tindakan yang dilakukan justru berujung pada teguran atau penilaian negatif dari pimpinan.

“Asalkan saya dipindah dari sini tidak apa-apa. Bekerja di sini sekarang serba salah, semua dinilai salah,” katanya.

 

Ancaman Pemecatan dan Persoalan Kesejahteraan

Keluhan serupa disampaikan seorang pegawai yang bertugas di ruang Intensive Care Unit (ICU). Ia mengungkapkan adanya kekhawatiran di kalangan pegawai ketika menghadapi kesalahan dalam pekerjaan. Menurut pengakuannya, kekeliruan yang dinilai kecil pun dapat berujung pada teguran keras, bahkan ancaman pemecatan.

Baja juga:  ASN Kian Dimanja Dengan Pensiun Hingga Umur 70 tahun, DPR RI Kritik Keras

Kondisi itu, jika benar terjadi, menjadi persoalan serius bagi pengelolaan sumber daya manusia di rumah sakit. Tenaga kesehatan dan pegawai pendukung bekerja dalam lingkungan yang menuntut ketelitian, kecepatan, serta tanggung jawab tinggi. Namun, tuntutan tersebut tetap perlu diimbangi dengan sistem pembinaan yang adil dan komunikasi yang tidak menimbulkan ketakutan berlebihan.

Pegawai tersebut mempertanyakan apakah standar yang sama juga diterapkan kepada jajaran pimpinan ketika terjadi kesalahan. Ia menilai hubungan antara atasan dan bawahan seharusnya tidak dibangun berdasarkan ketimpangan perlakuan, melainkan melalui mekanisme evaluasi yang berlaku bagi semua pihak.

“Kalau kami salah sedikit langsung dimaki-maki. Coba kalau direktur yang salah, siapa yang berani memaki? Ini tidak adil,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan adanya persepsi ketidakadilan di antara pegawai yang menyampaikan keluhan. Meski demikian, tuduhan mengenai pola komunikasi, ancaman pemecatan, dan perlakuan berbeda terhadap pimpinan maupun bawahan masih memerlukan klarifikasi dari manajemen rumah sakit serta pemeriksaan terhadap kejadian-kejadian yang dimaksud.

Di luar persoalan tekanan psikologis, para pegawai juga menyoroti masalah kesejahteraan. Mereka mengeluhkan remunerasi yang disebut kerap mengalami pemotongan. Bagi pegawai, remunerasi merupakan salah satu komponen pendapatan yang ikut menentukan kemampuan mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Salah seorang pegawai menyebut penghasilan yang diterimanya sudah terbatas. Karena itu, pemotongan remunerasi yang menurut pengakuannya terjadi berulang kali semakin menambah beban ekonomi.

“Padahal gaji kami di sini sudah kecil dan selalu dipotong. Mau makan apa kami kalau begini terus?” keluhnya.

Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar, mekanisme, dan transparansi pemotongan remunerasi yang dimaksud. Apabila pemotongan dilakukan berdasarkan aturan, pegawai semestinya memperoleh penjelasan mengenai komponen yang dipotong, alasan pemotongan, serta ketentuan yang menjadi landasannya.

Sebaliknya, apabila terdapat pemotongan yang tidak sesuai ketentuan, persoalan itu perlu ditelusuri melalui mekanisme pengawasan internal maupun pemeriksaan oleh instansi berwenang. Karena itu, kejelasan data pembayaran, slip remunerasi, regulasi yang berlaku, dan penjelasan resmi manajemen menjadi penting untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

Sampai saat ini, keluhan yang disampaikan para pegawai tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh pihak tertentu. Namun, substansi pengaduannya cukup penting untuk ditindaklanjuti, terutama karena menyangkut kondisi kerja, hak pegawai, dan tata kelola rumah sakit milik pemerintah daerah.

 

Wali Kota Diminta Tidak Tutup Mata

Para pegawai berharap Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turun tangan untuk menelusuri persoalan yang mereka sampaikan. Mereka menginginkan adanya evaluasi terhadap kondisi kerja dan pola komunikasi antara pimpinan dengan pegawai, sekaligus kejelasan mengenai pengelolaan remunerasi.

Harapan itu menempatkan Pemerintah Kota Bekasi pada posisi penting. Sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah, RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid tidak hanya dituntut memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tetapi juga harus dikelola dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Baja juga:  HUT RI Ke-78, Setya Novanto-Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan

Kondisi internal rumah sakit juga tidak dapat dipandang sebagai urusan administratif semata. Lingkungan kerja yang sehat merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga mutu pelayanan. Pegawai yang merasa tertekan atau tidak memperoleh kepastian mengenai haknya berpotensi mengalami gangguan kenyamanan kerja. Karena itu, keluhan pegawai perlu ditangani secara serius tanpa mengabaikan hak pihak yang dilaporkan untuk memberikan penjelasan.

Pemerintah kota dapat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pemeriksaan terhadap pengaduan pegawai, penelusuran mekanisme penilaian kinerja, serta audit administratif atas komponen remunerasi apabila diperlukan. Proses tersebut juga perlu menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan mencegah kemungkinan intimidasi atau tindakan balasan terhadap pegawai yang menyampaikan keluhan dengan iktikad baik.

Di sisi lain, manajemen rumah sakit perlu diberikan ruang untuk menjelaskan kebijakan yang diterapkan, termasuk standar disiplin kerja, mekanisme pemberian teguran, serta dasar perhitungan remunerasi. Klarifikasi itu diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada adu pengakuan, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen, aturan, dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.

Transparansi menjadi penting karena persoalan ini menyangkut institusi pelayanan publik yang menggunakan sumber daya dan anggaran dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. Publik berhak mengetahui bahwa pengelolaan rumah sakit berjalan sesuai ketentuan, sementara pegawai berhak memperoleh perlakuan profesional serta kejelasan atas hak-hak mereka.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Direktur Utama RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Ellya Niken Prastiwi maupun Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengenai tuduhan yang disampaikan para pegawai tersebut.

Belum adanya keterangan dari kedua pihak itu membuat sejumlah pertanyaan masih perlu dijawab: bagaimana manajemen menanggapi dugaan makian dan ancaman pemecatan, apa dasar pemotongan remunerasi yang dikeluhkan, serta apakah pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan atas kondisi internal rumah sakit.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan meminta pegawai tetap bekerja secara profesional. Profesionalisme juga harus tercermin dari cara pimpinan memperlakukan bawahannya, keterbukaan dalam mengelola hak pegawai, serta kesediaan manajemen mempertanggungjawabkan setiap kebijakan.

Jika keluhan tersebut terbukti, pembenahan harus dilakukan secara terukur dan disertai langkah korektif. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta, manajemen perlu menjelaskannya secara terbuka dengan dukungan data dan mekanisme yang dapat diuji.

Yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan atau pembelaan, melainkan pemeriksaan yang objektif agar persoalan tidak berlarut-larut. Sebab, rumah sakit daerah semestinya menjadi tempat masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, sekaligus tempat para pegawainya dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan memperoleh hak sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *