V News

Naas Tanahnya Diduga Dicolong, Belum Dibayar Sudah Dibangun Pintu Air Tanpa Izin Oleh Pemkot Bekasi Kemanan Duit Lahan Milik Rohanih

286
×

Naas Tanahnya Diduga Dicolong, Belum Dibayar Sudah Dibangun Pintu Air Tanpa Izin Oleh Pemkot Bekasi Kemanan Duit Lahan Milik Rohanih

Sebarkan artikel ini
Hj. Rohanih dan Penasehat Hukumnya Henri Marianto Lumban Tobing, Minggu (8/12/2024)

Venomena.id – Nasib malang menimpa Hj. Rohanih (63) warga Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, yang lahan tanah miliknya bersertifikat SHM diduga dicolong oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Secara sepihak Pemerintah Kota Bekasi membangun tanpa ijin, menyerobot dan merampas tanah miliknya untuk pembangunan Rumah Pompa, Kali Lengkak, Bekasi Jaya, sejak tahun 2019.

Tanah Bersertifikat Hak Milik No.06461 atas nama Hj. Rohanih, dari 400 meter persegi luas tanah, terhitung 70 meter persegi diambil dan digunakan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Ironisnya hal ini dilakukan tanpa sepengetahuan sang pemilik tanah.

“Saya baru tahu setelah membayar PBB pada tahun 2023 dan iseng main ke lokasi ini. Saya kaget sekali tanah saya sudah digunakan untuk folder air,” tegasnya saat ditemui dilokasi pada Minggu 8 November 2024.

Pompa Kali Lengkak sendiri berlokasi di Jl . KH. Agus Salim, RT.004/RW.008, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Terkait hal tersebut melalui kuasa hukumnya Rohanih telah menempuh berbagai cara guna mendapatkan keadilan.

“Saya sudah bersurat ke Pemkot Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air tapi tidak mendapat tanggapan sama sekali. Ini sudah sangat semena-mena sekali”, ujarnya.

Baja juga:  Pemkot Bekasi Jadikan Nama Tokoh Bekasi Jadi Nama Jalan

Lebih jauh dikatakan Rohanih, sejak 2019 tanahnya dicomot oleh Pemerintah Kota Bekasi namun hingga saat ini belum ada pembayaran ganti rugi. Masa Pemerintah memperlakukan warganya seperti ini. Ia memiliki sertifikat resmi dan taat membayar pajak dan hanya minta keadilan, kapan tanah saya dibayarkan.

Pada medio Agustus 2024 Pemkot Bekasi membuka ruang untuk menindaklanjuti permohonan Hj. Rohanih. ‎Dilanjutkan dengan survei lapangan bersama Dinas terkait pada tanggal 9 Oktober 2024. Sesuai dengan survey bersama diketahui tanah yang dipakai untuk Pembangunan Rumah Pompa Pintu Air di Kali Lengkak, khususnya yang terpakai untuk Jalan masuk seluas 36 meter persegi. Namun, apabila diluruskan kebatas Tanggul Rumah Pompa yang terbangun, luas tanah yang terpakai adalah 70 meter persegi.

“Dan, jika dibutuhkan untuk tambahan sarana Kantor Dinas Bina Marga tanah saya tersebut seluas 400 meter persegi mohon dibayarkan,” harap Hj. Rohanih.

Baja juga:  Demokrat Kota Bekasi Tak Mau Genit Umbar Surat Tugas Seperti Partai Tetangga, Dukungan Hanya Untuk Tri Adhianto

Diketahui melalui surat berita acara rapat bernomor 600/275/DBMSDA.SDA pada 8/10/2024, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air memberikan rekomendasi pengusulan DPPT terkait Hj. Rohanih baru akan dilaksanakan di tahun anggaran 2025.

“Saya belum tenang, itu kan hanya berita acara dan usulan. Sebelum ada kajian yang jelas yang menghadirkan saya dan dikeluarkannya surat keputusan untuk jadwal pembayaran yang resmi, saya akan terus memperjuangkan hak saya”, jelas Hj. Rohanih.

Penasehat Hukum Hj. Rohanih, Henri Marianto Lumban Tobing, menuturkan hal yang sama. Jika tidak juga digubris dan tidak juga menemui titik terang Hj. Rohanih melalui Tim Kuasa Hukumnya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan Pemkot Bekasi dengan unsur pidana karena telah menyerobot lahan tanpa ijin dan tanpa ganti rugi.

Ditambahkan Henri, pihaknya juga telah melayangkan somasi sebanyak 2 kali kepada Pemkot Bekasi tapi tidak juga digubris.

“Selalu yang dibilang pihak sana, tidak ada anggaran untuk pembayaran sampai anggaran 2024 itupun hanya penyampaian lisan saja tanpa adanya mediasi sama sekali,” terangnya.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *