Venomena.id – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan adik kandung hingga tewas di Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa barat, Rabu 25 Oktober 2023.
Polisi menyebut pelaku FM (36), tega menikam adik kandungnya DP (25), Hingga tewas karena merasa tersinggung atas perkataan korban.
“Kalau dari keterangan yang diambil, penyidik kepada pelaku bahwa ‘kamu sudah dewasa sudah besar tidak ada kerjaan, kerjaan mu hanya makan tidur makan tidur saja,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, saat jumpa pers di Loby Mapolres Metro Bekasi.
Korban tewas di tangan pelaku yang merupakan kakak kandung korban dengan di tikam menggunakan pisau dapur dengan belasan luka tusukan di sekujur tubuhnya.
“Pelaku menusukkan pisau tersebut secara acak ke badan korban berulangkali yang mengenai bagian tubuh korban,” jelas Twedi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju korban dan pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
Sementata,FM kini disangkakan dengan pasal berlapis hingga menewaskan korban.
“Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian, pasal 351 ayat 3 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
(rdk/rdk)