Venomena.id – Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, karena dinilai belum lengkap. Ketidaklengkapan berkas, pasca diteliti oleh enam jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk selama tujuh hari.
“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” ucap Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan, Jumat 22 Desember 2023.
Dirinya menyebut pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan kemarin. Kata Herlangga, JPU bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Per tanggal 21 desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari kedepan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri segera memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pelimpahan dilaksanakan hari ini sekitar pukul 09.30 WIB. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 15 Desember 2023.
Untuk diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah jadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya.
Firli pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut. Namun, purnawirawan bintang tiga itu sejauh ini belum ditahan.
(rdk/rdk)