Venomena.id – Empat pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) lainnya akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, paska Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Termasuk itu kami agendakan pemeriksaan minggu depan para pimpinan KPK RI,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Mapolda Metro, Jumat 25 Nopember 2023.
Dikatakan Ade pemeriksaan tidak hanya satu melainkan lima pimpinan KPK di antaranya Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar. Ade tidak menjelaskan detail waktu pemeriksaan, namun para pimpinan akan diperiksa mulai tanggal 27 November 2023.
“Penyidik telah menschedulekan untuk memeriksa saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk para ahli, yang insyaallah akan kami tuntaskan minggu depan,” bebernya.
Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
(rdk/rdk)