V News

Artis Tamara Tyasmara Kembali Diperiksa Polisi, Serahkan Bukti Sejumlah Foto

194
×

Artis Tamara Tyasmara Kembali Diperiksa Polisi, Serahkan Bukti Sejumlah Foto

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Tamara Tyasmara rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus kematian anaknya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) pada Rabu (21/2/2024). Tamara diperiksa bersama ibunya, Ristia Aryuni selama 4 jam.

“(Ada) 11 pertanyaan yang sudah dijawab sama ibu,” ujar kuasa hukum Tamara, Sandy Arifin kepada wartawan di Polda Metro Jaya Rabu 21 Februari 2024.

beriklan bersama kami
berkembang bersama kami

“Terus kalau dari Mbak Tamara sendiri hari ini hanya menemani, tapi juga ada sedikit tambahan kewenangan sama ada bukti yang diajukan. Jadi itu saja agendanya hari ini,” tambah Sandy.

Baja juga:  Truk Tabrak 7 Motor Lawan Arah di Lenteng Agung

Sandy tak menyebut pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik. Dia hanya mengatakan bahwa kliennya membawa sejumlah foto.

“Bukti tambahan nya itu, kami tidak boleh menyampaikan,” katanya.

“Tapi yang pasti bukti tadi ada tambahan beberapa foto dan juga ada beberapa keterangan sedikit,” ungkapnya.

Sandy tak mengetahui apakah Tamara bakal kembali diperiksa terkait kasus tersebut. Namun dia memastikan kliennya bakal koorperatif.

“Bilamana nanti memang ada lagi konfirmasi ada panggilan, klien kami akan kooperatif untuk menjalani proses pemeriksaan,” ungkapnya.

Baja juga:  Waduh, Korban Dugaan Asusila Oleh Ketua Partai di Kota Bekasi Lapor ke Polda Metro Jaya

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6). Yudha merupakan kekasih Tamara.

Yudha dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Kemudian Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Yudha pun terancam pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *