Venonena.id – Kesekian kalinya DPRD Kota Bekasi kehilangan marwah saat melakukan hak memanggil terhadap kepala daerah Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad dalam rangka rapat kerja.
Sudah ke tiga kali undangan yang di tandatangani oleh Ketua DPRD tidak di indahkan oleh Pj Wali Kota Bekasi. Bahkan Pj justru mengirimkan utusan dalam rapat kerja yang di gelar oleh Komisi 1.
Sekertaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan terpaksa keluar dari ruang rapat (Walkout) karena merasa tidak di hargai oleh Pj Walikota Bekasi. Bahkan akhirnya rapat pun tidak berhasil terlaksana.
“Sudah di undang tiga kali berturut-turut dan kami sudah lapor ke Ketua Fraksi untuk memakai hak politik saya jadi saya walkout dari ruangan Komisi satu dan temen temen juga banyak yang kecewa banyak yang keluar,” beber Nuryadi Darmawan, saat ditemui usai keluar ruangan rapat Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Kamis 21 Maret 2024.
Atas ulah Pj, kinerja DPRD dan marwah nya semakin tak memiliki harga diri. Menyikapi hal tersebut, Nuryadi Darmawan bersama Fraksi PDIP bersama Fraksi lain yang ada di DPRD Kota Bekasi akan menggunakan hak politiknya, yaitu Hak angket.
“Hari ini kan kita membahas banyak hal sebenarnya dari kegaduhan Kota Bekasi terkait maklumat ramadhan sampai terkait KAS Pemkot Bekasi. Tapi kan lagi- lagi sekda dan SKPD yang ada tadi kalo di tanya persoalan yang ada kembalinya kan ke Pj, jadi rapat hari ini percuma saja kan. Karena itu saya menggunakan hak politik saya keluar dan saya akan melaporkan ini pada Fraksi saya,” ungkap Nuryadi.
Para politisi ini berharap agar Pj Wali Kota Bekasi dapat menyampaikan gambaran terkait persoalan yang ada di Kota Bekasi saat ini dengan baik namun tidak datang dalam undangan rapat.
“Tadi sebelum saya keluar di dalam sudah di sepakati semua sepakat ini harus di sikapi jadi bukan hanya PDIP saja,” tandasnya.
Nung menjelaskan bahwa apa yang sebenarnya akan di bahas di Komisi satu secara keseluruhan mencakup kebijakan yang di buat oleh Pj, namun dengan alasan di panggil Mendagri Pj tidak menghadiri undangan yang sudah di tanda tangani oleh Ketua DPRD Kota Bekasi.
“Katanya mendadak di panggil Mendagri, ini juga saya perlu tau apakah benar atau memang tetap mangkir setelah tiga kali undangan.Di dalam kode etik DPRD boleh saja memanggil paksa sesuai dengan mekanisme tata peraturan kita,” ungkap Nuryadi.
Pihaknya menjelaskan dorongan Hak angket juga sudah di sepakati oleh Ketua Komisi Satu DPRD Kota Bekasi Faisal jika memang pola kepemimpinan Pj tidak berubah.
“Dari awal kita kan ngga mau apa – apa tapi cobalah komunikasi dengan baik. Ini bukan persoalan Nuryadi atau bang Faisal ini Persoalan lembaga DPRD yang mengundang karena yang tanda tangan Ketua DPRD, dan undangannya simpel rapat kerja. Dan nanti kalo hak angket kita akan sampaikan ke temen – temen kalo hak angket berbeda,” ucapnya.
Tujuan dari hak angket dapat diliat dari beberapa persoalan diantaranya Mall administrasi yang di lakukan Pj, dari konstalasi yang terlalu di mainkan secara politis padahal Pj notabenya bukan ranahnya.
“Di situ banyak hal lah. Yang harus di sikapi kalo tujuan ahir angket yang kita liat nanti apa harus ada usulan penggantian atau pencopotan Pj,” tegas politisi PDIP ini.
(rdk/rdk)