V Biz

Koalisi Ojol Nasional Kritik Menaker Jangan Buat Gaduh Dengan Wacana THR untuk Mitra Ojol

344
×

Koalisi Ojol Nasional Kritik Menaker Jangan Buat Gaduh Dengan Wacana THR untuk Mitra Ojol

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Koalisi Ojol Nasional mengkritik keras himbauan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah terkait pemberian THR bagi para Mitra Driver Ojol.

“Perkataan yang di lontarkan oleh Menteri Ketenaga kerjaan ibu ida Fauziyah tentang Himbauan agar aplikator memberikan THR kepada Mitra driver ojol hanya menuai Kontroversi dan membuat gaduh di kalangan driver ojol,” tegas Presidium Koalisi Ojol Nasional Andi Kristiyanto, dalam keterangannya pada media, di Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.

Andi menilai, apa yang di lontarkan Menaker hanya sekedar “Himbauan”, sifat nya lemah dan tidak mempunyai kekuatan secara hukum yang bisa dijadikan acuan atau pegangan untuk Mitra pengemudi ojek online. Karena sifat nya bukan instruktif.

“Sangat disayangkan wacana THR ini dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan, kenapa tidak beberapa bulan sebelum masuk bulan Ramadhan wacana ini di gulirkan dan dikaji dengan secara serius,” tegas Andi.

Koalisi mengkaji, sejauh ini status ojol belum jelas di negeri ini. Belum diakui oleh pemerintah karena tidak ada Payung Hukum yang melindungi pekerjaan ojek online. Dan Hanya kemenhub yang memberikan perhatian kepada pengemudi ojek online yang ada di Indonesia.

Baja juga:  Didemo Warga Tuntut Kerjasama Selama 2 Hari, PT Siantar Top Merugi Miliaran

“Padahal bukan hanya kemenhub yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kondisi ojek online saat ini. Nah sekarang ibarat pahlawan kesiangan Kemenaker ikut memberikan kontribusi ‘kegaduhan” Di kalangan Mitra ojek online,” papar Andi lagi.

Diketahui, UU No. 13 tahun 2003, aplikasi (aplikator) telah memenuhi syarat unsur ketenagakerjaan. Namun hal itu di peruntukan untuk karyawan perusahaan saja, tidak untuk pengemudi ojek online yang dikategorikan sebagai pekerja status PKWT.

Perlu dipahami juga, bahwa perjanjian kerjasama awal antara pengemudi dengan penyedia jasa layanan aplikasi bersifat kemitraan.

“Dan secara logika apakah dengan cepat dan semudah itu pihak aplikator menghitung jumlah THR yang diberikan kepada jutaan mitra pengemudinya?,” imbuh Andi sembari bertanya.

Sesuai dengan pasal 3 ayat 1 Permenaker 6/2016. Aturan pemberian THR sendiri diberikan pada pekerja buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih sebesar 1 bulan penuh. Sedangkan aturan pemberian THR pada pekerja atau buruh yang masa kerjanya 1 bulan atau kurang dari 12 bulan berbeda.

Jumlah THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Jumlah THR yang diberikan untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun melalui mekanisme rumusan.

Baja juga:  Jaringan Hotel OYO Larang Pasangan Belum Nikah Cek In

THR = masa kerja X 1 bulan upah atau gaji dibagi 12 bulan.

“Saat ini, ojek online tidak mempunyai pendapatan yang bersifat tetap terus bagaimana cara menghitung nya?,” ungkapnya lagi.

Untuk itu, Presidium Koalisi Ojol Nasional menyarankan, jika aplikator ingin memberikan apresiasi kepada mitra driver, bisa menggunakan metode 1 hari kerja bebas atau pengurangan potongan komisi pendapatan sebelum Hari Raya nanti. Itu jauh lebih bisa bermanfaat dan di rasakan oleh semua Mitra pengemudinya.

Untuk itu, Koalisi Ojol memberikan masukan, jika Menteri Ketenagakerjaan serius dan peduli dengan nasib ojol, sebaiknya kaji dulu status pengakuan atau keberadaan ojek online agar diakui di negeri ini dengan beberapa kementerian terkait.

“Bukan cuma membuat kegaduhan dikalangan Mitra pengemudi, dan jangan jadikan wacana THR yang ibu menteri keluarkan menjadi sebuah potensi untuk mencari keuntungan dari kelompok tertentu baik dari dalam dari luar kalangan ojek online,” tegas Andi.

Koalisi Ojol mengancam, jika wacana kegaduhan ini masih terus di gulirkan maka Koalisi Ojol akan menuntut Menteri Ida Fauziyah di copot dari jabatannya sebagai menteri ketenagakerjaan.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *