V News

Pemkab Bekasi Bahas Pentingnya Raperda Tata Kelola Limbah Dengan Pengusaha

252
×

Pemkab Bekasi Bahas Pentingnya Raperda Tata Kelola Limbah Dengan Pengusaha

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi gelar diskusi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Limbah Non bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3) dan Pengelolaan Sampah kepada para pengusaha se Kabupaten Bekasi.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengungkap, ada beberapa alasan yang memang dirasa harus dilakukannya penyempurnaan bersama-sama para pemangku kebijakan diantaranya bagi para pengusaha atas ranperda pengelolaan limbah.

beriklan bersama kami
berkembang bersama kami

“Pada dasarnya kami dalam FGD ini ingin menyampaikan dan menginformasikan mengenai penyusunan Raperda pengelolaan limbah non B3 dan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi yang merupakan revisi atau pembaharuan karena Perda sebelumnya ada beberapa hal yang kurang relevan,” kata Dani Ramdan dalam pidatonya saat acara FGD di Cikarang.

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang izin pengelolaan limbah padat bukan berasal dari bahan berbahaya dan beracun (Non-B3) yang bernilai itu direvisi lantaran sudah dirasa cukup lapuk. Sebab sudah tujuh belas tahun belum dilakukan perubahan aturan.

“Persampahan itu menjadi tanggung jawab produsen dan ini yang akan dikuatkan dalam perda ini. Tingkat rumah tangga juga ada tanggung jawabnya untuk menampung memilah, dan di setiap perumahan developer nya wajib membuat sarana bukan hanya untuk pengumpulan dan pengangkutan, ada juga pemilahan dan pengolahan nya. Demikian pasar dan sarana-sarana lainnya,” sambungnya.

Baja juga:  Alasan Bantuan Jakarta Tak Cair, Pj Wali Kota Bekasi Tega Rampas Hak Gaji 250 PHL Kaliasem

Lanjut Dani, Pertama dari pemerintah daerah tentu kita butuh regulasi karena kan ada beberapa regulasi yang belum diatur secara memadai di perda yang lama terus ada aturan baru yang harus disesuaikan sehingga bisa memberikan kepastian hukum disamping itu juga untuk tata kelola sampah yang memang sedang kita tingkatkan supaya persampahan di kabupaten Bekasi lebih baik,” kata dia.

“Kalo bagi dunia usaha kita ada semangat untuk mempromosikan pengusaha lokal. Misalnya pengusaha yang berbisnis atau berkerjasama dengan industri mereka badan usahanya berdomisili di Kabupaten Bekasi. Kemudian harus terdaftar di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, sehingga semuanya bisa terkendali dan terpantau baik kinerjanya maupun pembangunan nya,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menyebutkan adanya revisi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Pengelolaan Limbah Non bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3) dan Pengelolaan Sampah itu untuk memberikan pemberdayaan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.

Baja juga:  Kapolda Metro Jaya: Kasus Dugaan Pemerasan SYL Penuhi Unsur Lanjut Penyidikan

“Selain aspek teknis perda ini juga adanya pemberdayaan masyarakat yang kita berikan seluas-luasnya untuk bisa terlibat langsung dalam dunia industri yang mana pengelolaan limbah,” kata dia.

Oleh karena itu, kata Donny, pihaknya berharap selain adanya pemberdayaan masyarakat, ada juga peningkatan perekonomian untuk masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Harapan kita cuma satu selain dari pemberdayaan dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” ucap dia.

Donny menambahkan setelah adanya pembahasan Focus Group Discussion (FGD) ini, pihaknya, akan melakukan jadwal pertemuan yang akan dilakukannya untuk disosialisasikan dan dibahas kembali dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

“Hari ini kita bicara FGD dengan pengusaha limbah dan nanti yang akan datang kita akan jadwalkan dengan APINDO artinya siapa yang berkepentingan di Raperda ini kita libatkan untuk kita terima aspirasinya dan setelah perda ini terbit kita akan sosialisasikan ke masyarakat,” tandasnya.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *