Venomena.id – Kisruh gugatan perdata yang diajukan mantan Pelatih Daerah Lembaga Seni Pernafasan Satria Nusantara (LSP-SN) Kota Bekasi, Ahmad Suyudina, memasuki babak baru. Setelah proses mediasi dinyatakan deadlock, perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 315/Pdt.G/2026/PN Bks kini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Bekasi.
Pihak penggugat mendalilkan dirinya masih memiliki legal standing sebagai Pelatih Daerah LSP-SN Kota Bekasi dan merasa dirugikan akibat sejumlah kebijakan organisasi, di antaranya penutupan latihan Rabu malam dan pencabutan status kepelatihan. Dalam petitumnya, penggugat meminta ganti rugi materiil Rp70 ribu dan ganti rugi immateriil Rp300 juta terhadap tergugat serta Rp4 ribu secara tanggung renteng kepada para turut tergugat.
Namun, pengurus LSP-SN Kota Bekasi membantah seluruh dalil tersebut. Ketua LSP-SN Kota Bekasi sekaligus Turut Tergugat I, Andianto Nugroho, menegaskan bahwa Ahmad Suyudina telah mengundurkan diri sebagai pelatih pada 6 Mei 2026 dan surat pengunduran dirinya telah diterima organisasi.
“Yang bersangkutan mengundurkan diri karena menyatakan sudah tidak bisa bekerja sama dengan pengurus lembaga. Setelah itu, kami menerbitkan keputusan organisasi terkait pencabutan SK kepelatihannya,” ujar Andianto kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Menurut Andianto, persoalan yang dipersoalkan penggugat sesungguhnya merupakan bagian dari evaluasi organisasi yang berlaku bagi seluruh pelatih tanpa terkecuali. Salah satunya berkaitan dengan persyaratan mengikuti Evaluasi Kenaikan Tingkat (EKT) yang mensyaratkan minimal 21 kali kehadiran.
Ia mengklaim, berdasarkan data absensi yang dimiliki organisasi, penggugat hanya tercatat satu kali hadir sehingga tidak memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti EKT. Keputusan tersebut, kata dia, bukan merupakan keputusan pribadi pengurus daerah, melainkan berdasarkan ketentuan yang berlaku di tingkat pusat.
Selain itu, Andianto juga menjelaskan bahwa pemilihan atlet untuk mengikuti Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) dilakukan melalui seleksi internal yang mempertimbangkan hasil pertandingan dan ketentuan teknis yang berlaku.
“Semua atlet dan pelatih mengikuti mekanisme yang sama. Tidak ada perlakuan khusus kepada siapa pun,” katanya.
Pengurus LSP-SN Kota Bekasi juga mempertanyakan dalil penggugat yang masih mengaku berstatus pelatih aktif. Sebab, menurut mereka, surat pengunduran diri telah diajukan lebih dahulu sebelum gugatan didaftarkan ke pengadilan.
Di sisi lain, Ahmad Suyudina dalam keterangannya kepada wartawan menyatakan pengunduran dirinya hanya berlaku terhadap salah satu Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pelatih Daerah dan mengklaim masih memiliki SK lain yang menurutnya belum pernah dicabut ataupun dibatalkan.
Perbedaan penafsiran mengenai status kepelatihan tersebut kini menjadi salah satu pokok sengketa yang akan diuji melalui persidangan.
Pengurus LSP-SN Kota Bekasi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menyerahkan seluruh pembuktiannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi.








