V News

Dari Gedung Dewan ke Rutan Cikarang, Nyumarno Resmi Ditahan

70
×

Dari Gedung Dewan ke Rutan Cikarang, Nyumarno Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini

Venomena id – Perjalanan hukum yang menjerat Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, memasuki fase penting. Setelah berkas perkara dugaan pengeroyokan dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Polres Metro Bekasi resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam proses pelimpahan tahap II, Rabu (29/7/2026) malam.

Selain Nyumarno, dua tersangka lain berinisial EB dan B juga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan administrasi di Kejaksaan sebelum digiring menuju mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Cikarang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kasus yang menjadi sorotan publik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di sebuah restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Oktober 2025 lalu. Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara resmi beralih dari penyidik kepolisian ke tangan jaksa untuk segera disiapkan menuju meja persidangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Metro Bekasi.

Baja juga:  Gawat Lubang Menganga Jalan Raya Pekayon Ancam Pengendara

Menurut Fajar, penahanan dilakukan setelah seluruh persyaratan hukum terpenuhi, termasuk terpenuhinya alat bukti yang cukup serta ancaman pidana yang memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan.

“Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang agar segera disidangkan,” ujarnya.

Penahanan seorang anggota legislatif aktif ini pun mendapat perhatian dari pihak korban. Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, yang hadir langsung di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, mengaku mengapresiasi langkah kepolisian dan kejaksaan yang terus memproses perkara hingga memasuki tahap penuntutan.

Menurut Nancy, penahanan terhadap para tersangka menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Namun ia menegaskan perjuangan keluarga korban belum berakhir.

“Kami mengapresiasi kerja Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Malam ini kami menyaksikan sendiri bahwa para tersangka telah dilimpahkan dan ditahan. Namun perjuangan kami belum selesai. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Baja juga:  Ratusan Tokoh Kristen MUKI Jatuhkan Dukungan Pada Tri Adhianto

Nancy juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan yang sepadan dengan perbuatan para terdakwa apabila nantinya terbukti bersalah di persidangan. Ia menegaskan keluarga korban akan terus memonitor setiap tahapan proses hukum yang berjalan.

Lebih jauh, Nancy mengingatkan agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap ketiga tersangka, termasuk Nyumarno yang masih berstatus anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

“Yang kami harapkan sederhana, hukum ditegakkan secara adil. Tidak boleh ada ruang khusus atau perlakuan berbeda hanya karena status atau jabatan. Keadilan harus bisa dirasakan oleh korban dan masyarakat,” tegasnya.

Dengan telah ditahannya ketiga tersangka, perhatian publik kini tertuju pada langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menyusun dakwaan serta proses persidangan yang akan segera bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar berlaku bagi siapa pun, termasuk pejabat publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *