V News

Kuasa Hukum Tergugat Pastikan Ajukan Gugatan Balik, Nilai Gugatan Mantan Pelatih Cacat Legal Standing

51
×

Kuasa Hukum Tergugat Pastikan Ajukan Gugatan Balik, Nilai Gugatan Mantan Pelatih Cacat Legal Standing

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Kuasa hukum para tergugat dalam perkara gugatan mantan Pelatih Daerah LSP-SN Kota Bekasi memastikan akan mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap penggugat dalam perkara Nomor 315/Pdt.G/2026/PN Bks di Pengadilan Negeri Bekasi.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Squad 88, Kiki, S.H., mengatakan gugatan balik tersebut disiapkan karena kliennya merasa dirugikan secara waktu, tenaga, maupun nama baik akibat gugatan yang diajukan penggugat.

“Kami pastikan akan mengajukan gugatan balik bersamaan dengan jawaban perkara. Klien kami merasa dirugikan atas tuduhan-tuduhan yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Kiki kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, salah satu persoalan utama dalam perkara ini berkaitan dengan legal standing penggugat. Ia menilai terdapat inkonsistensi dalam dalil gugatan yang semula mendasarkan status kepelatihan pada Surat Keputusan Nomor 016/Kpts/SN-BKS/24, namun kemudian menyatakan masih memiliki SK lainnya.

Baja juga:  Bapemperda DPRD Kota Bekasi Kebut Draft Perda Penyertaan Modal BUMD

“Dalam gugatan disebutkan legal standing penggugat berdasarkan SK Nomor 016. Padahal SK tersebut telah dicabut melalui keputusan Ketua LSP-SN Kota Bekasi tertanggal 8 Juni 2026. Setelah kami bantah, muncul dalil adanya SK lain yang diklaim masih berlaku,” katanya.

Kiki juga menjelaskan bahwa dalam mekanisme organisasi LSP-SN, setiap pergantian kepengurusan akan diikuti dengan penerbitan Surat Keputusan yang baru terhadap para pelatih. Dengan demikian, menurutnya, SK yang diterbitkan pengurus sebelumnya tidak berlaku lagi setelah adanya keputusan baru yang sah dari organisasi.

Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan kapasitas hukum penggugat untuk mengajukan gugatan.

“Dalam hukum acara perdata, penggugat harus memiliki kapasitas dan legal standing yang jelas. Apabila tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim berwenang mempertimbangkan apakah gugatan tersebut dapat diterima atau tidak,” ujarnya.

Baja juga:  Mubakhi Resmi Dilantik Melalui Paripurna PAW DPRD Kota Bekasi

Ia menambahkan, gugatan balik yang akan diajukan bukan semata-mata berkaitan dengan dugaan pemerasan, melainkan sebagai upaya hukum untuk memulihkan kerugian yang menurut kliennya timbul akibat gugatan tersebut.

“Persoalan pemerasan tentu memiliki pembuktian dan mekanisme hukumnya sendiri. Yang pasti, kami akan menggunakan seluruh hak hukum yang diberikan undang-undang untuk membela kepentingan klien kami,” katanya.

Meski menyampaikan kritik terhadap materi gugatan, kuasa hukum para tergugat menegaskan tetap menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas fakta dan alat bukti kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi.

Sidang perkara gugatan PMH antara Ahmad Suyudina melawan Munasri dan para turut tergugat dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan pokok perkara setelah proses mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *