Venomena.id – Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang tengah rajin tebar pesona dalam melakukan safari politik berupa kunjungan ke Partai mendapat kritik dari sejumlah pihak.
Kritik keras dilontarkan Ramdan Gozali Ketua TakTik Bekasi sekaligus peneliti Independent Human Institute. Ia mengingatkan akan adanya pelanggaran Etika Pemerintahan. Menurutnya, pejabat yang diangkat menjadi Bupati oleh Mendagri dan Provinsi, selayaknya wajib menjalankan tugas Pemerintahan dan mengurus urusan kesejahteraan masyarakat, mengelola Pemerintahan dengan baik bukan safari politik ke partai-partai.
“Ya, jika ini momentum Pilkada seharusnya berhenti saja dulu dari Jabatan agar Pemerintahan fokus menyelesaikan masalah kemiskinan di Kabupaten Bekasi yang saya lihat belum melakukan hal yang memuaskan bagi masyarakat Bekasi,” papar Ramdan kepada media, di Bekasi, Kamis 30 Mei 2024.
Lebih jauh dikatakan Ramdan, jika Pj Bupati Bekasi memanfaatkan jabatannya dan atau memakai fasilitas Negara untuk kepentingan pilkada, jelas ini bentuk pelanggaran.
“Saya harap ini harus ada yang mengingatkan menelusuri PJ Bupati yang banyak tersebar di media-media bahwa PJ. Bupati melakukan safari politik ke partai-partai ini pelanggaran etika Pemerintahan. Harus di awasi,” tegasnya.
Ramdan menyarankan, jika ingin mencari kendaraan dan ingin masuk dalam kontestasi Politik di Pilkada, laksanakan saja PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri.
“Sebab, hal ini sebetulnya telah diatur Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menginginkan pemilu dilaksanakan secara bebas, jujur, dan adil. Asas pemilu jujur diwujudkan dengan pembebanan kewajiban kepada semua pihak yang terlibat dalam pemilu, baik itu penyelenggara, pemerintah, partai, peserta, pengawas, dan pemantau pemilu termasuk pemilih untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara, asas pemilu yang adil mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam pemilu mendapatkan perlakuan yang sama (equal treatment) serta bebas dari kecurangan pihak manapun,” ujar Ramdan Gozali.
Untuk itu tambah Ramdan, segala aktivitas PJ Dani Ramdan harus diawasi. Jika ada pelanggaran dan apalagi menggunakan fasilitas Negara untuk Kampanye dan atau safari-safari politik serta mementingkan pribadi tanpa melihat batasan atau jabatan profesionalisme sebagai Pj Bupati maka seluruh masyarakat Bekasi dapat menuntut.
“Intinya kalo sedang menjabat sebagai Kepala Daerah lebih baik urus mengentaskan kemiskinan di Bekasi, perbaikan fasilitas pendidikan, bagaimana solusi kekeringan lahan pertanian dan pupuk petani, masalah air bersih untuk wilayah Utara, bagaimana menghadapi kemiskinan ekstrim. Itu utama dari PJ Bupati daripada potensi melanggar Undang-undang,” tutupnya.
(rdk/rdk)