Venomena.id – Mutasi pejabat Eselon 2 di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi jauh dari pengawasan publik yang menabrak Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 5 Tahun 2019. Hal ini diungkap oleh politisi yang juga mantan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata.
“Meskipun proses dalam open biding atau assesmen sudah dilakukan, namun Pj tidak mengindahkan peraturan tersebut. Beberapa Kepala Dinas yang hari ini di mutasi belum berjalan 2 tahun. Ini harus dipertanyakan, apakah Pj Wali Kota benar menjalankan sesuai amanat Undang-undang atau memang atas dasar konflik kepentingan?” jelas Ariyanto dalam keterangan tertulis seperti dilansir, Jumat 5 Juli 2024.
Lanjut Ariyanto, ada beberapa catatan lain yang harus diperhatikan publik hari ini, bahwa Pj Wali Kota Bekasi tidak murni melakukan Mutasi atas kebutuhan organisasi.
Hal ini terlihat dari beberapa orang kepala dinas yang dianggap tidak memiliki prestasi selama menjabat instansi yang dipimpin.
“Saya pernah menjadi Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, tahu betul bagaimana proses mutasi itu harus dilakukan dengan benar. Dulu, meskipun Kota Bekasi dipimpin oleh Wali Kota definitif, bukan Pj atau Plt, kita sangat kencang bagaimana mengkritisi proses mutasi yang dilakukan Kepala Daerah. Apalagi ini PJ, yang tentunya segala tindak tanduknya itu dibatasi oleh Undang-undang. Apakah Pj telah mempublikasi hasil 10 orang eselon 2 kemarin yang ikut dalam mutasi hari ini? Apakah mutasi karena prestasi?” tandas anggota dewan 2 periode.
Menilik Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksana mutasi Pegawai Negeri Sipil telah mengatur proses perpindahan atau kenaikan pangkat ASN.
Dalam aturan tersebut pada Pasal 2 dijelaskan, bahwa mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun, yang dilandasi sesuai kompetensi, klasifikasi jabatan dan kebutuhan organisasi. Terlebih, juga dilarang terjadi konflik kepentingan.
(rdk/rdk)