Venomena.id – Lembaga pemerhati pekerja migran meragukan kemampuan atas dilantiknya Abdul Kadir Karding menjadi Menteri Perlindungan Pekerja Migran pada 20 Oktober 2024, Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, menyatakan skeptis terhadap kemampuan Karding dalam memimpin transformasi BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran.
“Karena ini menyangkut urgensi hajat rakyat banyak, saya pesimis kemampuan Karding dan dua wamennya untuk membawa semangat transformasi penempatan dan perlindungan PMI, karena mereka tidak ada rekam jejaknya ataupun gagasan yang signifikan terkait isu pekerja migran,” kata Aznil Tan ke media, Senin (21/10/2024.
Menurut Aznil, transformasi BP2MI menjadi kementerian adalah langkah pemerintah dalam memperluas lapangan pekerjaan dan memperkuat perlindungan bagi pekerja migran. Namun, ia menegaskan bahwa tanpa kepemimpinan yang mumpuni, langkah ini dikhawatirkan hanya akan menjadi bagian dari distribusi kekuasaan politik tanpa memberikan manfaat nyata bagi pekerja migran.
“Prabowo tidak boleh meremehkan persoalan lapangan kerja. Setiap tahun, sekitar empat juta orang membutuhkan lapangan kerja baru. Transformasi ini berpotensi membantu memperluas kesempatan kerja yang sangat minim tersedia dalam negeri. Tetapi hal ini harus ditangani oleh orang yang kompeten. Jika tidak, ini hanya bagi-bagi jatah kekuasaan,” ujanya.
Selain itu, pengamat pekerja migran ini menekankan bahwa proses transisi transformasi BP2MI menjadi kementerian Pelindungan Pekerja Migran tidak boleh menganggu prosesnya penempatan dan perlindungan yang saat diatur oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Yang tak kalah penting, bagaimana Karding dan Menteri Tenaga Kerja bisa memastikan bahwa proses penempatan dan perlindungan Pekerja Migran tetap bisa berproses seperti biasa. Karena masih terikat dengan norma hukum yang diatur oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017. Jangan sampai kacau dan PMI dirugikan,” jelas Aznil Tan lebih lanjut
(rdk/rdk)