Venimena.id – Ngeri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ribuan pegawai instansi pemerintah terlibat praktik judi online (Judol).
Dari data yang dihimpun PPATK, para pegawai instansi pemerintah yang terlibat ini mulai dari pejabat negara dan anggota TNI Polri. Jumlah tersebut yaitu terdapat 97 ribu anggota TNI-Polri dan 461 pejabat negara.
Angka tersebut diungkap langsung oleh Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah.
Menurut Natsir, selain anggota TNI-Polri dan pejabat negara, PPATK juga menemukan bahwa 1,9 juta pegawai swasta serta berbagai profesi lainnya ikut terlibat.
“Kelompok ini mencakup pengusaha, dokter, pedagang, ibu rumah tangga, buruh, akuntan, wartawan, nelayan, petani, seniman, dan pensiunan. Lebih mengejutkan lagi, 1.162 anak di bawah usia 11 tahun juga ikut bermain judi online,” ungkap Natsir dilansir saat menjadi narasumber disalah satu televisi swasta, Kamis 7 Nopember 2024.
Lebih jauh dikatakan Natsir, kelompok usia paling banyak yang terlibat judol antara 20 hingga 30 tahun. Dirinya menegaskan bahwa PPATK telah menyerahkan data ini kepada pihak berwenang sebagai bentuk pencegahan, termasuk kepada TNI-Polri yang dinilai berkomitmen dalam pemberantasan judol.
“Cukup kita kasih apresiasi di Polri maupun TNI, semangat untuk memberantas judi online itu cukup kuat,” jelasnya.
Dilaporkan perputaran uang judol di Indonesia nilainya sangat fantastis, mencapai lebih dari Rp 600 triliun, dengan dana mengalir ke negara seperti Kamboja, Vietnam, Thailand dan Filipina.
(rdk/rdk)