Venomena.id – Adanya aturan yang melarang instansi pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer guru, turut berimbas di Kota Bekasi. Kondisi ini menimbulkan ancaman Kota Bekasi bisa terjadi darurat tenaga guru pengajar.
Faisal, S.E, Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi mengungkap akan kondisi adanya kedaruratan tenaga pengajar.
“Saya sangat khawatir sekali, hal ini akan dapat menghambat laju program daerah yang akan dicanangkan ke depan. Bagaimana kita mau membuat program pendidikan yang bagus sementara tenaga pengajarnya tidak ada,” ungkap Faisal kepada awak media, saat di temui di gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat 6 Desember 2024
Terbatasnya wewenang daerah, menurut Faisal tak lepas dari aturan pemerintah pusat, yang melarang pengangkatan tenaga honorer. Status guru honorer kini berubah menjadi guru tenaga kontrak. Sementara wewenang pengangkatan untuk menjadi PNS merupakan pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan lagi di daerah.
“Logikanya jika kekurangan guru kita seharusnya dapat mengangkat guru honorer, karena ini darurat. Tapi kan tidak bisa, karena benturan dengan aturan pusat,” tambah Faisal.
Sementara itu diketahui sebanyak 5.640 dari 11.065 guru sekolah negeri di Kota Bekasi yang berstatus honorer berubah menjadi Guru Tenaga Kontrak (GTK). Berkaitan dengan penataan tenaga honorer terutama dikaitkan dengan rekrutmen ASN dan PPPK, pemerintah melarang instansi mana pun untuk mengangkat tenaga honorer, termasuk guru.
“Kita kekurangan sedikitnya 2000 tenaga guru, tidak main-main. Ini darurat, kita akan menunggu pemerintah daerah yang baru hasil pilkada, sebelumnya mengambil keputusan,” imbuh faisal. (adv/DPRD)
(rdk/rdk)