V News

Tanggapi Sanksi KLHK, Kota Bekasi Perlu Reformasi Pengelolaan Sampah TPA Sumur Batu

88
×

Tanggapi Sanksi KLHK, Kota Bekasi Perlu Reformasi Pengelolaan Sampah TPA Sumur Batu

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Pemerintah Kota Bekasi mulai melangkah serius dalam upaya mengubah wajah pengelolaan sampah di wilayahnya. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkot menargetkan penerapan sistem sanitary landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur batu, Bantargebang, dalam waktu enam bulan ke depan.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Sistem open dumping yang selama ini digunakan dinilai sudah tak layak dan menimbulkan dampak lingkungan yang serius, seperti pencemaran tanah dan air tanah. Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melarang penggunaannya, dan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemkot Bekasi agar segera melakukan peralihan sistem.

Kepala DLH Kota Bekasi, Yudianto, mengakui bahwa proses transisi ini tidak bisa dilakukan secepat membalik telapak tangan. Diperlukan perencanaan teknis yang matang, tahapan desain infrastruktur yang tepat, serta proses konstruksi yang terukur.

“Kami sudah mulai dari penyusunan Detail Engineering Design (DED), dan kini masuk ke tahap pengadaan proyek melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Kalau semuanya berjalan lancar, kami targetkan konstruksi fisiknya bisa dimulai pada Juli atau awal Agustus 2025. Dan kami optimis bisa rampung dalam enam bulan,” ungkap Yudianto, Kamis (22/5).

Baja juga:  Kota Bekasi Gelar Uji Emisi Gratis, Ini Cara Daftarnya

Diketahui Pemkot Bekasi telah menyiapkan dana hingga Rp200 miliar untuk mendukung transformasi sistem pengelolaan sampah ini. Selain itu, pengajuan tambahan sebesar Rp45 miliar juga tengah diajukan untuk memperkuat pembiayaan proyek. Saat ini, alokasi awal sebesar Rp20 miliar telah disetujui dan segera akan digunakan, baik untuk pembangunan infrastruktur sanitary landfill maupun perbaikan akses jalan menuju lokasi TPA.

Penerapan sistem sanitary landfill diharapkan dapat memberikan dampak nyata dalam pengurangan pencemaran lingkungan. Berbeda dengan open dumping, metode ini akan menimbun sampah dalam lapisan tanah secara teratur, meminimalkan bau, mencegah penyebaran penyakit, dan mengurangi risiko longsor seperti yang sempat terjadi beberapa waktu lalu di TPA Sumur Batu.

Baja juga:  Sejumlah Aktivis Desak Prabowo Copot Menteri P2MI

Namun, reformasi pengelolaan sampah tak berhenti di titik akhir pembuangan saja. Pemerintah Kota Bekasi juga menyadari pentingnya pembenahan sistem dari hulu yakni sejak dari sumbernya. Karena itu, pengembangan program bank sampah terus dioptimalkan, guna mendorong partisipasi warga dalam memilah dan mendaur ulang sampah rumah tangga.

Selain itu, pemanfaatan maggot (larva lalat Black Soldier Fly) sebagai solusi pengolahan limbah organik juga akan terus dikembangkan. Maggot terbukti mampu mengurai sampah organik dengan cepat dan efisien, serta menghasilkan produk turunan yang bernilai ekonomi, seperti pakan ternak.

“Ini adalah proses panjang yang penuh tantangan. Tapi kami harus optimis dan konsisten. Setidaknya, dengan langkah-langkah ini, kami telah menindaklanjuti sanksi dari KLHK dan bergerak menuju pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan,” tegas Yudianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *