Venomena.id – Sebuah pabrik narkoba rumahan berhasil dibongkar oleh jajaran Satres Narkoba Polres Metro Bekasi. Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengungkap jaringan peredarannya yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Operasi ini berlangsung selama lebih dari satu bulan dan membuahkan hasil signifikan: lima orang tersangka ditangkap, serta barang bukti narkoba senilai Rp1,34 miliar berhasil diamankan.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan secara bertahap mulai dari tanggal 12 April hingga 16 Mei 2025 di empat lokasi berbeda.
“Kelima pelaku kami amankan di Kampung Ciketing, Mustika Jaya, apartemen di kawasan Tarumajaya, dan Desa Wanasari, Cibitung,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (22/5).
Kelima tersangka yang kini ditahan berinisial M, K, S, FM, dan MS. Dari tangan mereka, polisi menyita berbagai jenis narkoba, termasuk sabu seberat 189,18 gram, bibit sinte 373,5 gram, tembakau sintetis sebanyak 2.016,22 gram, ekstasi, serta ribuan butir obat-obatan terlarang daftar G.
Menurut Kasat Narkoba Kompol Yulianto Timang, awal mula pengungkapan ini berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi. Dari sana, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan lebih luas.
“Penangkapan pertama dilakukan di Kampung Ciketing dengan barang bukti sabu. Selanjutnya, kami bergerak ke Mustika Jaya pada 29 April, lalu ke apartemen di Harapan Indah pada 3 Mei, dan terakhir ke Cibitung pada 14 Mei,” jelas Yulianto.
Yang cukup mengkhawatirkan, para pelaku menggunakan berbagai modus canggih dalam menjalankan aksinya. Mereka memanfaatkan media sosial seperti Instagram dan aplikasi pesan seperti WhatsApp untuk menawarkan barang haram tersebut. Sabu dipasarkan melalui sistem tatap muka langsung, tembakau sintetis dikirim dengan metode tempel, sementara obat daftar G dijual lewat kedok toko ponsel.
Jika melihat jumlah barang bukti yang berhasil disita, aparat menaksir narkoba tersebut berpotensi merusak lebih dari 48.000 jiwa. Sebagai bentuk penegakan hukum, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara untuk pengedar obat daftar G, polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor bila melihat aktivitas mencurigakan. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di Bekasi,” pungkas Yulianto.