V News

Gertak Desak Kejati DKI Jakarta Periksa Kadis LH DKI Atas Dugaan Penyunatan Kompensasi Uang Bau TPST Bantargebang

40
×

Gertak Desak Kejati DKI Jakarta Periksa Kadis LH DKI Atas Dugaan Penyunatan Kompensasi Uang Bau TPST Bantargebang

Sebarkan artikel ini
Gerbang Utama TPST Bantargebang Kota Beksi

Venomena.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta didesak untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, dan Dinas LH Kota Bekasi, terkait dugaan penyunatan dana kompensasi bau TPST Bantargebang di 4 kelurahan.

Desakan ini di lontarkan oleh Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), dimana sosok pejabat yang harus diperiksa diantaranya Kepala Dinas LH DKI Jakarta Dudi Gardesi dan jajarannya.

Dari data dilapangan terungkap bahwa saat penyaluran uang kompensasi bau, warga hanya menerima Rp.800.000 per tiga bulan, dan seharusnya warga menerima Rp.1.200.000. Munculnya dugaan penyunatan uang kompensasi bau tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata, harus ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan maupun penyimpangan anggaran.

“Jika benar terjadi pengurangan dana kompensasi yang menjadi hak warga, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Kejati DKI Jakarta perlu memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengelolaan dan penyaluran dana kompensasi, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta,” Sekjen Gertak Ahmad Fauzi, dalam keterangannya Jumat 19 Juni 2026.

Baja juga:  Wow Dana Kampanye Besar Relawan Herkos Sholihin Pamer Uang Jutaan, Panwascam Duga Ada Money Politic

Tegas Fauzi, dana kompensasi bau merupakan hak masyarakat yang selama bertahun-tahun terdampak langsung aktivitas TPST Bantargebang. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus sampai kepada warga secara utuh dan transparan.

“Kami tidak ingin ada oknum yang bermain-main dengan hak masyarakat. Warga Bantargebang sudah menanggung beban lingkungan, jangan sampai hak kompensasi mereka justru menjadi bancakan pihak-pihak tertentu. Jika ditemukan indikasi korupsi atau penyalahgunaan anggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Gertak juga meminta Kejati DKI Jakarta melakukan audit investigatif terhadap mekanisme penyaluran dana kompensasi yang bersumber dari anggaran tipping fee TPST Bantargebang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat.

“Anggaran tipping fee yang nilainya ratusan miliar rupiah setiap tahun harus diawasi secara ketat. Jangan sampai dana yang seharusnya menjadi hak warga terdampak justru berkurang tanpa penjelasan yang jelas. Kami meminta Kejati DKI segera bertindak agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas,” imbuh Fauzi.

Dalam persoalan ini, Gertak tidak main-main akan mengawal persoalan ini hingga ada penjelasan resmi dari pemerintah dan hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum.

Baja juga:  Job Fair Bekasi Berujung Ricuh, Diduga Ajang Simpati dan Pansos Semata

Gertak membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana kompensasi TPST Bantargebang.

Diketahui uang dana kompensasi bau TPST Bantargebang milik Pemerintah DKI Jakarta yang diperuntukkan untuk warga di tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, kembali berkecamuk dan menuai riak kekecewaan ditengah warga penerima.

Terungkap, santer di kalangan warga dari 4 kelurahan mengalami dugaan penyunatan uang bau oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Dimana uang yang diterima per tiga bulan saat ini yang didapat hanya hitungan dua bulan.

“Diduga ada penyelewengan uang kompensasi TPA Bantargebang. Yang per 3 bulan dapat Rp 1.200.000 tapi sekarang hanya Rp 800.000,” ungkap Ronaldo (nama samaran) warga Kelurahan Sumur Batu.

Menurut Ronaldo, warga Bantargebang yang identitasnya kami rahasiakan, mengungkap jika dana Rp 800 ribu itu dicairkan di bulan Ke-3.

“Sedangkan hitungan bulan 3 bulan. Kalo ditanya kenapa Rp 800 ribu, jawabannya sekarang per 2 bulan cairnya. Faktanya 3 bulan baru cair,” jelas Ronaldo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *