Venomena.id – Sengketa tanah di kawasan Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kali Baru, Kota Bekasi, kembali memasuki babak krusial. Puluhan warga yang terancam kehilangan rumah dan tanah tempat tinggalnya kini melawan rencana eksekusi dengan mengajukan gugatan perdata atau perlawanan terhadap eksekusi di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Kamis (25/6), sidang perkara tersebut memasuki agenda pemeriksaan barang bukti berupa dokumen administrasi pertanahan. Warga melalui kuasa hukumnya menyerahkan sejumlah bukti yang mereka nilai menunjukkan adanya persoalan serius dalam dasar kepemilikan tanah yang dipakai pihak pemohon eksekusi.
Perkara ini bukan sekadar pertarungan dokumen di ruang sidang. Di baliknya terdapat sekitar 87 kepala keluarga yang telah tinggal lebih dari dua dekade di kawasan tersebut, sebagian di antaranya memegang Akta Jual Beli (AJB), sertifikat, serta bukti pembayaran pajak.
Mereka kini menghadapi ancaman pengosongan lahan seluas kurang lebih 2,5 hektare, setelah pihak Husein Ibrahim mengantongi putusan Peninjauan Kembali atau PK Nomor 40 Tahun 2020.
Kuasa hukum warga dari Kantor Hukum MSR dan Rekan, Mohamad Samsodin, S.HI., M.H., mengatakan gugatan yang diajukan warga merupakan upaya hukum untuk menghentikan eksekusi yang dinilai berpotensi mengorbankan pihak-pihak yang tidak pernah dilibatkan secara utuh dalam perkara sebelumnya.
“Agenda hari ini pembuktian. Warga Kapling Mawar Indah tinggal di sana sudah lebih dari 20 tahun, mereka punya AJB, ada yang memiliki sertifikat, dan ada bukti pajak. Mereka bukan datang kemudian menempati tanah tanpa alas hak,” ujar Samsodin usai sidang.
Menurutnya, warga mengajukan perlawanan eksekusi atau derden verzet karena hak mereka berpotensi hilang akibat putusan perkara yang sebelumnya tidak melibatkan seluruh penghuni dan pemegang alas hak di lokasi tersebut.
“Yang memberi kuasa kepada kami ada sekitar 87 kepala keluarga. Mereka semua terdampak. Karena itu, ketika ada eksekusi, kami harus menguji kembali apakah dasar hukumnya benar, apakah pihak yang akan dieksekusi memang pihak yang sama dalam perkara sebelumnya, dan apakah seluruh warga sudah memperoleh perlindungan hukum yang layak,” katanya.
AJB Dipersoalkan, Dugaan Rekayasa Mengemuka
Poin paling tajam dalam gugatan warga adalah dugaan cacat administrasi pada Akta Jual Beli yang menjadi dasar klaim pihak terlawan atau pemohon eksekusi.
Samsodin menyebut AJB yang dijadikan pijakan kepemilikan oleh pihak lawan diduga berkaitan dengan rangkaian dokumen yang patut diuji kembali. Salah satunya menyangkut identitas dan tanda tangan pihak yang disebut sebagai pemilik awal tanah.
Menurutnya, pemilik tanah bernama Tan Eli disebut tidak dapat membaca dan menulis serta dalam berbagai administrasi hanya menggunakan cap jempol. Namun, dalam dokumen AJB yang dipersoalkan, terdapat tanda tangan atas nama yang bersangkutan.
“Ini yang harus dibuka terang. Pemilik tanah yang disebut dalam dokumen itu, menurut informasi dan bukti yang kami miliki, tidak bisa baca tulis dan dalam urusan administrasi menggunakan cap jempol. Tetapi kemudian muncul AJB dengan tanda tangan. Bahkan ada persoalan identitas yang seolah-olah dibuat di Bekasi, padahal yang bersangkutan berdomisili di Jakarta Barat,” ungkap Samsodin.
Ia menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka dokumen yang menjadi dasar lahirnya putusan harus kembali diuji secara menyeluruh.
“Jangan sampai dokumen yang cacat, apalagi jika diduga hasil rekayasa, justru menjadi pintu masuk untuk mengusir warga yang sudah puluhan tahun tinggal dan membeli tanah dengan itikad baik,” tegasnya.
Samsodin menyebut persoalan AJB tersebut pernah menjadi bahan pemeriksaan dalam perkara pidana pada masa lalu. Namun, ia menilai fakta-fakta yang muncul belum sepenuhnya menjadi perhatian dalam proses perdata yang kemudian menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kalau sebuah AJB sudah pernah dipersoalkan dan ada dugaan kuat pemalsuan, lalu kemudian AJB itu masih dipakai sebagai fondasi untuk memenangkan perkara, tentu publik berhak bertanya. Di mana letak kepastian hukumnya? Di mana perlindungan bagi warga?” ujarnya.
Warga Mengaku Membeli Sah dan Membayar Pajak
Di tengah proses hukum itu, warga Kavling Mawar Indah tetap mempertahankan satu argumentasi utama: mereka membeli tanah secara sah dan bukan penyerobot.
Yusuf, salah seorang warga, mengaku membeli tanah di kawasan tersebut dengan luas sekitar 300 meter persegi. Ia mengatakan transaksi dilakukan dengan dokumen yang diyakini sah dan sejak tahun 2008 warga rutin membayar pajak.
“Kami beli, bukan menyerobot. Kami punya AJB dan setiap tahun bayar pajak. Kami sudah tinggal di sini, membangun rumah, membesarkan anak-anak. Tiba-tiba kami dianggap tidak punya hak,” kata Yusuf.
Bagi warga, sengketa ini bukan hanya soal garis batas tanah. Mereka mempertaruhkan rumah, tempat usaha, tabungan hidup, serta masa depan keluarga yang selama ini dibangun di kawasan tersebut.
“Kalau kami salah, silakan tunjukkan bukti yang benar. Tetapi jangan warga yang beli dengan itikad baik, punya dokumen dan tinggal puluhan tahun, tiba-tiba disuruh angkat kaki begitu saja,” ucapnya.
Pengukuran Pernah Gagal, Warga Tolak Eksekusi
Ketegangan sebelumnya juga terjadi saat petugas Badan Pertanahan Nasional dan juru sita pengadilan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran lahan pada Selasa (15/10).
Kedatangan petugas bersama pihak pemohon eksekusi memicu penolakan ratusan warga. Mereka keluar dari rumah, memasang spanduk, dan menghadang proses pengukuran.
Di sepanjang Jalan Mawar VI, warga membentangkan spanduk bertuliskan penolakan terhadap eksekusi Pengadilan Negeri Bekasi. Mereka menegaskan tidak menolak hukum, tetapi menolak proses yang dianggap belum memberikan kejelasan dan keadilan bagi seluruh warga terdampak.
Proses pengukuran akhirnya tidak berjalan. Petugas BPN dan juru sita meninggalkan lokasi setelah terjadi adu argumentasi antara warga dan pihak pemohon eksekusi.
Bagi warga, penundaan itu bukan kemenangan akhir. Mereka menyadari ancaman eksekusi masih ada selama sengketa pokok belum diputus.
Pihak Husein Ibrahim Klaim Menang Inkrah
Di sisi lain, Husein Ibrahim selaku pihak yang disebut warga sebagai pemohon eksekusi tetap menyatakan dirinya merupakan pemilik sah tanah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Husein menyebut putusan dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali telah menguatkan haknya atas tanah tersebut. Ia juga menuding warga merupakan pihak yang membeli tanah dari jaringan penjual tanah ilegal.
“Kami pemilik sah. Putusan pengadilan sudah inkrah sampai PK. Mereka membeli dari pihak-pihak yang diduga melakukan praktik jual beli tanah secara tidak sah,” ujar Husein dalam keterangan sebelumnya.
Ia mengklaim membeli tanah sejak 1997 dari Tan Eli, yang disebut sebagai pemilik sah berdasarkan girik lama atas nama Tan Giok Huy.
Pihaknya juga menyebut putusan pengadilan memerintahkan para penghuni lahan untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng dan mengosongkan lokasi.
Namun, klaim tersebut kini sedang dihadapkan dengan gugatan perlawanan warga yang mempertanyakan legalitas dokumen, proses perkara terdahulu, hingga keterlibatan seluruh pihak yang selama ini menguasai dan menempati lokasi.
Ujian Serius Bagi Pengadilan dan Aparat Penegak Hukum
Kasus Kali Baru menjadi gambaran betapa rumitnya sengketa tanah di wilayah perkotaan. Di satu sisi terdapat putusan pengadilan yang telah inkrah. Di sisi lain, muncul warga yang mengaku memiliki AJB, sertifikat, bukti pajak, dan penguasaan fisik puluhan tahun.
Dalam situasi seperti ini, eksekusi tidak boleh dipandang sekadar sebagai tahapan administratif untuk menjalankan putusan. Eksekusi harus memastikan tidak ada warga yang kehilangan haknya akibat dokumen yang belum diuji secara tuntas atau proses hukum yang tidak melibatkan seluruh pihak terdampak.
Samsodin menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut sampai seluruh fakta dibuka di persidangan.
“Ini bukan semata-mata soal menang atau kalah. Ini soal kebenaran dan keadilan. Jika ada praktik pemalsuan dokumen, permainan oknum, atau rekayasa administrasi, maka harus dibongkar. Jangan sampai hukum justru menjadi alat untuk melegitimasi perampasan hak warga,” katanya.
Ia meminta aparat penegak hukum, pengadilan, kantor pertanahan, hingga pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.
“Praktik mafia tanah selalu berawal dari dokumen, lalu berkembang menjadi perkara, dan akhirnya berujung pada eksekusi. Kalau sejak awal dokumennya tidak bersih, maka seluruh proses harus berani diuji. Negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil kalah hanya karena tidak punya kekuatan menghadapi jaringan yang lebih besar,” tandasnya.
Sidang perlawanan eksekusi di PN Kota Bekasi akan berlanjut dengan agenda berikutnya setelah pemeriksaan bukti administrasi selesai dilakukan. Warga Kali Baru kini menggantungkan harapan pada majelis hakim: apakah ruang sidang mampu membongkar seluruh fakta, atau justru kembali menjadi jalan bagi sengketa tanah yang tak pernah benar-benar selesai.








