HeadlineV News

Ketum PB IKA BEM Nusantara Kecam Keras Penurunan Foto Wapres Gibran oleh Wakil Ketua DPRD Sukabumi

65
×

Ketum PB IKA BEM Nusantara Kecam Keras Penurunan Foto Wapres Gibran oleh Wakil Ketua DPRD Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (PB IKA BEM) Nusantara, Tomy Suswanto, S.E., M.M

Venomena.id – Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (PB IKA BEM) Nusantara, Tomy Suswanto, S.E., M.M., mengecam keras aksi unilateral yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari.

Menurut Tommy, tindakan penurunan bingkai foto resmi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dari dinding ruang kerja kedinasan tersebut dinilai sebagai tindakan yang mencederai tatanan hukum tata negara dan etika birokrasi pemerintahan.

“Aksi pimpinan dewan asal Fraksi PDI Perjuangan tersebut sempat viral dan menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan aktivis nasional. Menanggapi fenomena hukum dan politik ini, PB IKA BEM Nusantara menegaskan sikap organisasi yang menuntut profesionalisme serta kedewasaan berpolitik dari para pejabat publik di daerah.,” tegas Tomy dalam keterangan resminya, Rabu 7 Oktober 2026.

Lebih jauh disampaikan Tomy, bahwa pemanfaatan fasilitas kedinasan negara yang dibiayai oleh sirkulasi APBD demi mempertontonkan “sikap politik pribadi” merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang administrasi yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baja juga:  Kepala BKN Tegas Larang KEPALA Daerah Terpilih Lantik Staf Ahli dan Khusus

“Kami dari Pengurus Besar Ikatan Alumni BEM Nusantara memandang aksi penurunan foto resmi konstitusional tersebut sebagai preseden buruk bagi kedewasaan berdemokrasi. Ruang pimpinan dewan adalah representasi institusi negara, bukan ruang pribadi untuk bermanuver,” tegas Tomy Suswanto.

Tomy mengkritik landasan penafsiran sepihak yang digunakan oleh Terlapor mengenai dinamika persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait syarat administrasi ijazah. Tomy menegaskan bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, majelis hakim konstitusi telah mengeluarkan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Secara legalitas formal tata negara (de jure), kedudukan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI adalah sah, inkrah, dan mengikat bagi seluruh warga negara. Menurunkan foto wapres yang sah di instansi pemerintah daerah bertentangan dengan asas kepatutan dan kewajiban anggota dewan dalam Pasal 160 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas alumnus magister manajemen tersebut.

Baja juga:  Terus Ditolak Publik, Santer Pj Wali Kota Raden Gani Disetir Sejumlah Pejabat Pemkot Bekasi

Atas dasar pertimbangan tersebut, PB IKA BEM Nusantara di bawah kepemimpinan Tomy Suswanto secara resmi mendesak otoritas terkait untuk segera mengambil langkah konkret:

• Mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sukabumi untuk memproses dugaan pelanggaran etik profesi pimpinan dewan secara transparan.

• Meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan melakukan investigasi khusus atas pelanggaran regulasi aturan keprotokolan negara (UU No. 9 Tahun 2010) di Sukabumi.

Sebagai organisasi wadah strategis alumni mahasiswa dari ratusan kampus di Indonesia, PB IKA BEM Nusantara berkomitmen untuk terus menjaga independensi gerakan, memelihara kondusivitas sosial-politik, serta mengawal marwah simbol kepemimpinan nasional demi tercapainya stabilitas menuju Indonesia Emas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *