V News

Surat MA Belum Sampai ke Bupati Gowa, KAMAKSI Minta PT Pos Bertanggung Jawab

63
×

Surat MA Belum Sampai ke Bupati Gowa, KAMAKSI Minta PT Pos Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyoroti dugaan tertahannya surat dari Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Surat tersebut disebut sempat dalam proses pengantaran melalui kurir mitra PT Pos Indonesia, namun diduga belum segera disampaikan kepada pihak yang dituju.

Ketua Umum KAMAKSI Joko Priyoski menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dokumen yang dikirim merupakan surat resmi dari lembaga negara dan ditujukan kepada kepala daerah.

“Setiap dokumen resmi yang dipercayakan kepada penyelenggara layanan pos harus diproses dan diserahkan sesuai prosedur serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Joko.

Menurut Joko, PT Pos Indonesia perlu memberikan penjelasan secara terbuka terkait proses pengiriman surat tersebut. Pemeriksaan, kata dia, perlu dilakukan mulai dari penerimaan surat, proses pendistribusian, penugasan kepada kurir mitra, hingga penyebab surat belum diterima oleh pihak tujuan.

Baja juga:  Tri Adhianto Fix Cawalkot Bekasi dari PDIP

KAMAKSI juga menilai penggunaan kurir mitra tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab penyelenggara layanan. PT Pos Indonesia dinilai tetap memiliki kewajiban memastikan proses pengiriman berjalan sesuai standar operasional hingga dokumen diterima pihak yang dituju.

Atas persoalan tersebut, KAMAKSI mendesak Direktur Utama PT Pos Indonesia Muhammad Iskandar Kunaefi memberikan klarifikasi mengenai status surat MA tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengirimannya.

KAMAKSI juga meminta PT Pos Indonesia mengevaluasi mekanisme pengawasan terhadap kurir mitra untuk mencegah kejadian serupa terulang.

“Persoalan ini menjadi taruhan atas kepercayaan publik terhadap layanan pengiriman dokumen. PT Pos Indonesia diminta melakukan pembenahan internal, termasuk terhadap para mitra, untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang menggunakan jasa PT Pos Indonesia agar dokumen dapat sampai tepat waktu,” ujar Joko.

Baja juga:  Kader Partai PBB Terus Genjot Kemenangan Paslon Tri Harris Dikalangan Grassroot

Joko menambahkan, PT Pos Indonesia sebagai badan usaha milik negara (BUMN) dituntut bekerja secara profesional dan berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Direksi PT Pos Indonesia harus inovatif dan punya integritas. Bekerjalah secara profesional melayani masyarakat,” tegasnya.

KAMAKSI berharap persoalan tersebut segera diselesaikan secara transparan dan profesional. Mereka juga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut serta meminta PT Pos Indonesia dan pihak terkait memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *