Venomena.id – Polemik dugaan bullying dan kekerasan terhadap siswa SMP di Alexandria Islamic School, Kota Bekasi, memasuki babak baru. Setelah menjalani proses pemeriksaan, keluarga korban menyatakan hasil penyidikan menguatkan adanya tindakan kekerasan terhadap anak, melalui putusan penyidikan oleh unit PPA Polres Metro Bekasi Kota, pada Kamis (8/10).
Namun, hasil tersebut justru belum menjawab seluruh persoalan yang dipersoalkan keluarga. Kuasa hukum orang tua korban menilai keputusan yang diambil belum memberikan pemulihan yang memadai bagi korban, sementara tanggung jawab pihak sekolah dinilai belum tersentuh secara konkret.
Kuasa hukum orang tua korban, Heni Ira, dari kantor hukum De’jure & Partners, Deden F. Delana, S.H. dan M. Reza Utami, S.H., mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pihak dan mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk dari lembaga terkait.
Menurutnya, hasil proses hukum menyatakan memang terjadi tindak kekerasan terhadap anak. Hanya saja, perkara tersebut tidak dikategorikan sebagai bullying berulang berdasarkan hasil penyidikan.
“Kalau istilah bullying, undang-undang menggunakan istilah kekerasan terhadap anak. Hasil penyidikan menyatakan memang terjadi tindak kekerasan terhadap anak. Tetapi apakah itu berulang atau tidak, disebutkan tidak terbukti berulang,” kata Deden.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam perkara yang sebelumnya memunculkan perbedaan versi antara keluarga korban dan pihak sekolah.
Sebelumnya, Alexandria Islamic School menyebut insiden 17 September 2026 sebagai perkelahian spontan antara Keanu Alif Arzachel Zaen atau KAAZ (12) dengan Pangeran Al Hafidz. Sekolah membantah kejadian tersebut sebagai bullying.
Sementara keluarga korban sejak awal menolak anggapan tersebut. Heni menyebut anaknya telah mengalami sejumlah perlakuan yang diduga merupakan kekerasan sebelum insiden 17 September.
Dalam pengaduannya ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada 2 Oktober lalu, Heni juga mempertanyakan sistem pengawasan sekolah, terutama karena Alexandria menerapkan sistem boarding yang membuat anak berada dalam lingkungan sekolah dan asrama selama hampir 24 jam.
Pelaku Di Bawah Umur, Direhabilitasi Satu Bulan
Kuasa hukum keluarga korban mengatakan keputusan terhadap anak yang dinyatakan melakukan kekerasan mempertimbangkan usianya yang masih di bawah 12 tahun.
Karena faktor usia tersebut, pelaku tidak menjalani hukuman seperti orang dewasa. Penanganan yang diberikan berupa rehabilitasi selama satu bulan di lembaga yang ditentukan.
“Karena pelakunya di bawah 12 tahun, maka penanganannya berupa rehabilitasi selama satu bulan,” ujar Deden.
Namun, keputusan tersebut tidak membuat keluarga korban puas. Mereka menilai masa rehabilitasi satu bulan belum menjawab persoalan pemulihan korban, terlebih keluarga masih menghadapi dampak fisik dan psikologis yang dialami Keanu.
“Kami terus terang tidak puas. Hanya rehabilitasi satu bulan dan tidak ada pertanggungjawaban lain yang kami lihat, terutama bagaimana hak-hak korban dipulihkan,” katanya.
Keluarga korban juga mempertanyakan biaya pengobatan serta pemulihan psikologis anak yang menurut mereka belum menjadi bagian dari penyelesaian secara menyeluruh.
Luka Mata dan Perawatan Awal Dipersoalkan
Heni sebelumnya mengatakan Keanu sempat dibawa ke rumah sakit oleh pihak sekolah setelah kejadian. Namun, menurutnya, penanganan awal dinilai sangat minimal.
Keluarga kemudian membawa Keanu menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan tersebut, menurut Heni, ditemukan adanya cedera pada bagian mata.
“Waktu itu anak dibawa ke IGD. Penanganannya sangat minimal. Setelah itu kami membawa sendiri ke rumah sakit untuk diperiksa lebih lanjut dan ditemukan ada masalah pada mata,” ujarnya.
Heni menyebut biaya pemeriksaan dan pengobatan selanjutnya menjadi tanggung jawab keluarga. Sementara biaya yang kemudian dibayarkan pihak sekolah, menurutnya, hanya berkaitan dengan penanganan awal setelah kejadian.
Karena itu, keluarga kini menuntut adanya pertanggungjawaban yang lebih luas, bukan sekadar pembayaran pengobatan sesaat.
Sekolah Dinilai Belum Bertanggung Jawab
Persoalan terbesar bagi keluarga korban kini justru bergeser pada tanggung jawab sekolah.
Heni menilai sekolah tidak cukup hanya menyatakan kejadian tersebut sebagai perkelahian antara dua siswa. Menurutnya, sebagai pengelola lembaga pendidikan sekaligus boarding school, sekolah memiliki kewajiban memastikan keamanan dan keselamatan siswa selama berada di lingkungan pendidikan.
“Yang kami tuntut adalah pertanggungjawaban pihak sekolah atas kelalaian dan kurangnya pengawasan terhadap anak kami selama ini,” kata Heni.
Ia mengaku sangat kecewa karena pihak sekolah dinilai belum memberikan bentuk pertanggungjawaban yang jelas terhadap kondisi fisik maupun psikologis anaknya.
“Selain pihak pelaku tidak bertanggung jawab, pihak sekolah juga lepas tangan. Hukuman terhadap pelaku hanya rehabilitasi satu bulan. Itu tidak setimpal dengan apa yang dialami anak saya,” ujarnya.
Heni juga menilai persoalan tersebut tidak bisa disederhanakan sebagai perkelahian biasa.
Menurutnya, terdapat informasi mengenai dugaan kekerasan lain di lingkungan asrama yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak sekolah. Ia mengaku pernah melaporkan kondisi fisik anaknya yang kerap mengalami memar dan lebam.
Namun, menurut Heni, laporan tersebut belum menghasilkan pengawasan dan penanganan yang dinilai memadai.
Keanu Dipastikan Tak Kembali
Heni memastikan Keanu tidak akan kembali bersekolah di Alexandria Islamic School. Keputusan tersebut diambil karena keluarga khawatir kondisi serupa kembali terjadi.
“Kami tidak mungkin menaruh anak kami di lingkungan yang menurut kami membahayakan. Anak kami tidak akan sekolah lagi di sana,” tegasnya.
Keluarga juga meminta sekolah bertanggung jawab terhadap proses perpindahan pendidikan Keanu, termasuk persoalan administrasi dan hak-hak pendidikan yang telah dibayarkan.
Heni mengatakan keluarga telah membayar biaya pendidikan untuk satu tahun, termasuk uang pembangunan. Karena itu, ia mempertanyakan bentuk tanggung jawab sekolah apabila anak harus meninggalkan sekolah akibat persoalan keamanan dan kenyamanan selama mengikuti pendidikan.
“Kami minta hak anak jangan sampai berkurang. Pindah sekolah itu tidak mudah. Ada administrasi dan proses lainnya. Itu yang kami minta menjadi bagian dari pertanggungjawaban,” katanya.
Selain persoalan pendidikan, keluarga juga meminta adanya pemulihan fisik dan mental bagi Keanu agar trauma yang dialami tidak berlanjut ketika anak melanjutkan pendidikan di tempat lain.
Menurut kuasa hukum, pemulihan psikologis menjadi salah satu hal yang sangat penting karena korban masih berusia anak dan harus melanjutkan pendidikan.
Keluarga Siapkan Langkah Hukum Berikutnya
Kuasa hukum menyatakan keluarga belum berhenti pada keputusan yang telah diambil dalam proses tersebut.
Mereka masih menunggu dokumen resmi hasil keputusan untuk mempelajari seluruh pertimbangan hukum yang digunakan. Setelah itu, keluarga akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih mengkaji langkah hukum berikutnya. Prinsipnya, tugas kami adalah memperjuangkan hak-hak korban dan memastikan korban mendapatkan pemulihan,” ujar Deden.
Menurutnya, perkara tersebut juga akan memasuki tahapan penetapan melalui pengadilan. Dari proses itu, keluarga akan melihat ruang hukum yang dapat ditempuh berikutnya.
Bagi keluarga, persoalan tidak berhenti pada apakah pelaku telah mendapatkan tindakan rehabilitasi. Mereka menilai masih ada pertanyaan besar mengenai tanggung jawab lembaga pendidikan terhadap keselamatan siswa.
Persoalan Pengawasan Jadi Sorotan
Kasus Keanu sebelumnya telah memperlihatkan adanya perbedaan mendasar antara versi keluarga korban dan pihak Alexandria Islamic School.
Sekolah menyebut kejadian 17 September sebagai perkelahian spontan akibat kesalahpahaman. Sebaliknya, keluarga korban sejak awal menyatakan terdapat dugaan perlakuan kekerasan yang terjadi sebelumnya.
Kini, setelah hasil proses penyidikan menyatakan terdapat tindak kekerasan terhadap anak, pertanyaan berikutnya bukan hanya mengenai siapa yang melakukan kekerasan.
Pertanyaan yang juga belum tuntas adalah bagaimana kekerasan tersebut bisa terjadi di lingkungan boarding school, bagaimana mekanisme pengawasan berjalan, apakah laporan sebelumnya telah ditindaklanjuti secara serius, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap pemulihan korban.
Heni menilai persoalan tersebut harus menjadi evaluasi serius bagi sekolah.
“Yang dipikirkan sekolah menurut saya hanya bahwa ini bukan bullying dan hanya perkelahian biasa. Padahal anak saya mengalami trauma dan secara fisik juga terdampak,” ujarnya.
Keluarga kini memilih tidak mengembalikan Keanu ke Alexandria Islamic School dan tengah menyiapkan langkah hukum berikutnya. Sementara itu, tuntutan mengenai pemulihan korban, biaya yang telah dikeluarkan keluarga, serta pertanggungjawaban sekolah masih menjadi persoalan yang belum menemukan titik penyelesaian.









