Venomena.id – Kepolisian menetapkan dua tersangka KD dan NY, dugaan kasus korupsi dana hibah atlet difable Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Mirisnya, kerugian sebesar Rp7,1 miliar digunakan oleh KD dan NY untuk berkampanye dalam pencalonan sebagai legislatif dan untuk mencicil mobil. Total hibah sebesar Rp12 miliar yang diterima NPCI Bekasi pada 2024.
Uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan atlet, melainkan dipakai tersangka untuk kebutuhan pribadi.
KD menggunakan sekitar Rp 2 miliar untuk kampanye politik saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
Dan NY menerima Rp 1,79 miliar yang sebagian dipakai sebagai DP dan cicilan dua mobil Toyota Innova Zenix.
Jejak korupsi keduanya disamarkan dengan membuat berbagai kegiatan fiktif seperti seleksi atlet, perjalanan dinas, hingga pembelian perlengkapan olahraga yang dimasukkan dalam laporan pertanggungjawaban.









