V Biz

Realisasi Perolehan Pajak Jakbar Pada 29 Desember 2025 Capai 90 Persen

255
×

Realisasi Perolehan Pajak Jakbar Pada 29 Desember 2025 Capai 90 Persen

Sebarkan artikel ini

Realisasi pemerimaan pajak daerah di Suku Badan Pendapatan Kota Administrasi Jakarta Barat telah mencapai 90 persen atau sebesar Rp. 7.111.155.420.088, yang bersumber dari 13 jenis pajak daerah yang dikelola hingga 29 Desember 2025.

Menurut Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Barat, Muhammad Kadar,  dari bahwa 10 jenis pajak daerah di wilayah Jakarta Barat telah melampaui target antara lain PKB, PAB , PBB-KB, PAT, Reklame, PBB-P2, Pbjt Jasa Perhotelan, Pbjt Jasa Makanan dan Minuman, Pbjt Jasa Parkir, dan Pbjt Jasa Listrik.

Baja juga:  Presiden Tegaskan Kereta Cepat Sampai Banyuwangi

Dari 13 jenis pajak, dijelaskan Kadar, untuk perolehan nominal tertinggi yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp. 2.153.361.275.400.

“PKB itu paling tinggi perolehan nominalnya dan sudah mencapai 101,69 % dari target yang ditetapkan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (29/12).

Selain itu, Kadar mengungkapkan menyusul kemudian perolehan peringkat kedua yakni PBB-P2 sebesar Rp. 1.688.423.211.744 atau telah mencapai 106,41% dari yang ditargetkan.

Baja juga:  Sewa Booth Pameran Solusi Terbaik Bangun Komunikasi Efektif dengan Pelanggan

Lebih lanjut, Kadar menambahkan perolehan penerimaan pajak daerah jika di bandingkan dengan target APBD-P dari delapan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah di Wilayah Jakarta Barat, maka perolehan tertinggi adalah UPPPD Kecamatan Palmerah, disusul oleh UPPPD Kecamatan Tambora dan UPPPD Kecamatan Taman Sari.

“Secara keseluruhan realisasi penerimaan pajak Jakarta Barat cukup baik, namun kami masih berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah 3 hari kedepan” pungkasnya. (Zid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *