Venomena.id – Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Pusat telah memperoleh realisasi penerimaan pajak daerah sebesar 91,57 persen sampai akhir Desember 2025.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Pusat, Rusdian Permana mengatakan realisasi pendapatan sebanyak 7.889.224.267.405, yaitu dari 13 jenis pajak di wilayah kota Jakarta Pusat yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, PPJ, PBB-KB, PAT, Reklame, PBB-P2, BPHTB, PKB, BBN-KB dan pajak alat berat.
“Kalau untuk realisasi pajak tertinggi sampai akhir Desember 2025 dari jenis PBB-P2 telah mencapai 100 persen yaitu sebanyak 1.800.507.251.389,” kata Rusdian Permana saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).
Selain itu, dijelaskan Rusdian Permana peringkat kedua perolehan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai 91 persen yakni sebesar 1.213.374.228.250. Disusul kemudian BPHTB yang mencapai 57 persen yaitu sebesar 934.442.197.661.
“Dari 13 jenis pajak sudah ada 8 jenis pajak yang telah melampau 100 persen, yaitu pajak hotel, hiburan, parkir, PPJ, PAT, PBB-P2, BBN-KB dan pajak alat berat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ditambahkan Rusdian Permana kalau secara keseluruhan pajak di wilayah Kota Jakarta Pusat sudah sesuai dengan target yang telah ditentukan pada 2025.
“Realisasi penerimaan pajak Jakarta Pusat sudah sesuai dengan target pada tahun 2025,” pungkasnya. (Zid)









