V News

Polemik Pembangunan Mushola dan Jalan Akses, HDP: Kita Sudah Buatkan Mushola yang Layak di Dalam Perumahan

50
×

Polemik Pembangunan Mushola dan Jalan Akses, HDP: Kita Sudah Buatkan Mushola yang Layak di Dalam Perumahan

Sebarkan artikel ini
Solusi polemik pembangunan dan jalan akses mushola, HDP bangun mushola di dalam perumahan sebagai solusi

Venomena.id – Polemik pembangunan musala dan pembukaan akses jalan di Cluster Neo Vasana, Kota Harapan Indah, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, masih bergulir. Warga yang membangun Musala Ar-Rahman secara swadaya mengeluhkan akses menuju rumah ibadah tersebut terhalang tembok pembatas klaster yang dibangun pengembang, PT Hasana Damai Putra (HDP) atau Damai Putra Group.

Musala dua lantai seluas 108 meter persegi itu dibangun di luar pagar klaster dengan dana swadaya warga dan donatur yang disebut mencapai hampir Rp700 juta. Pembangunan dipicu kebutuhan mendesak akan fasilitas ibadah yang lebih dekat, setelah pada Januari 2022 seorang warga yang hendak salat subuh di masjid raya berjarak sekitar 1,5 kilometer menjadi korban perampokan di perjalanan.

Sejak 2024, sebagian warga mengajukan permohonan agar pengembang membuka akses pada tembok pembatas klaster, setidaknya selebar kurang lebih 1×2 meter, agar jamaah dapat masuk menuju musala dengan lebih mudah. Namun hingga kini permohonan tersebut belum dikabulkan.

Ketua Pengawasan Yayasan Ar-Rahman, Lukman Hakim, menyatakan warga hanya meminta kemudahan untuk beribadah. Ia juga menyinggung adanya preseden di klaster lain yang dikelola pengembang sama, di mana akses menuju rumah ibadah di luar pagar disebut pernah diberikan.

Upaya mediasi telah dilakukan sejak 2023 dengan melibatkan unsur kelurahan, kecamatan, hingga tokoh organisasi keagamaan. Meski sejumlah pertemuan digelar, titik temu belum tercapai.

Baja juga:  Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir

Persoalan ini bahkan sempat mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI. Suasana rapat dikabarkan memanas saat pembahasan polemik akses musala tersebut, hingga pimpinan rapat mengambil tindakan tegas terhadap perwakilan pengembang. Isu ini pun menjadi sorotan publik dan memunculkan beragam tanggapan.

Menanggapi polemik yang berkembang, General Manager Township Management HDP, Lukman Nur Hakim, pada Jumat (27/2) menyampaikan klarifikasi kepada media. Ia menegaskan bahwa musala yang dipersoalkan berada di luar klaster dan bukan bagian dari fasilitas internal perumahan.

“Yang ditolak oleh warga itu pembukaan tembok klaster, bukan musalanya. Tidak ada larangan beribadah,” ujarnya.

Menurut dia, pengembang menerima surat penolakan tertulis dari paguyuban warga yang mewakili mayoritas penghuni klaster. Surat-surat tersebut, yang dikirim dalam beberapa waktu berbeda sejak 2024 hingga 2025, pada intinya menolak pembukaan pagar atau tembok klaster dan bahkan memuat ancaman akan menempuh jalur hukum jika tembok dibuka.

Ia menyebut jumlah warga yang menolak berkisar antara 93 hingga 96 orang dari total sekitar 130–150 hunian yang terisi. Dengan demikian, sekitar 70–80 persen penghuni disebut tidak menyetujui adanya akses tambahan selain gerbang utama.

Alasan penolakan, lanjutnya, berkaitan dengan konsep awal perumahan yang mengusung sistem satu pintu masuk dan keluar (one gate system). Konsep tersebut menjadi pertimbangan keamanan dan kenyamanan bagi warga saat membeli rumah.

Baja juga:  Kapolda Metro Jaya: Kasus Dugaan Pemerasan SYL Penuhi Unsur Lanjut Penyidikan

“Warga membeli rumah di sini dengan konsep satu akses. Kalau ada tambahan akses lain, sebagian merasa tidak nyaman,” katanya.

Sebagai solusi atas perbedaan pendapat tersebut, HDP membangun musala baru di dalam klaster dengan ukuran 10×10 meter dan pendanaan sepenuhnya dari pengembang. Bangunan itu telah rampung dan diklaim dapat digunakan setiap saat oleh warga.

“Kita sudah buatkan mushola yang layak di dalam perumahan. Harapannya, dengan adanya mushola ini, pembukaan tembok klaster sudah tidak diperlukan lagi,” tegasnya.

Selain itu, pengembang juga menyatakan telah menyediakan lahan seluas 5.000 meter persegi untuk rumah ibadah yang diperuntukkan bagi warga dan masyarakat sekitar. Lahan tersebut disebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah sejak September 2025.

Pihak pengembang menilai pembangunan musala di dalam klaster merupakan jalan tengah untuk menjembatani dua kepentingan, warga yang ingin kemudahan beribadah dan warga yang ingin mempertahankan sistem satu gerbang.

Meski demikian, sebagian warga pendukung musala swadaya tetap berharap adanya akses langsung menuju bangunan yang telah mereka dirikan. Mereka menilai persoalan ini bukan semata soal bangunan, melainkan komitmen dan rasa keadilan.

Hingga kini, komunikasi antara pihak-pihak terkait masih terus berlangsung. Semua pihak berharap polemik pembangunan musala dan jalan akses ini dapat diselesaikan melalui dialog yang mengedepankan musyawarah, tanpa mengorbankan hak beribadah maupun rasa aman warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *