Venomena.id – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) tersandera menjadi penanggung hutang pengusaha kakap Wiliam Soeryadjaya oleh Menteri Keuangan, atas pinjaman yang dimohonkan oleh PT Kepahiang Indah kepada salah satu bank milik negara.
Atas status WNI bernama Drs Broery F. Awuy pihak penasehat hukum yang ditunjuk memohonkan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.
Imbas dari sosok Drs Broery terdaftar sebagai penanggung hutang, keluarganya berstatus cekal untuk bepergian keluar negeri.
“Hari ini, kami tim hukum keluarga Drs Broery F Awuy mengajukan surat permohonan Perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo. Diharapkan surat ini mendapat atensi dari Bapak Presiden,” ujar Charles M Panjaitan juru bicara Law Office Ferdinan Montororing & Partners, usai menyerahkan surat permohonan perlindungan di Kantor Menteri Sekretaris Kabinet (Seskab), Jakarta, Kamis 7 Mei 2026.
Dijelaskan Charles, hutang PT Kepahiang Indah terjadi pada tahun 1990, dimana hutang tersebut nyaris mencapai Rp20 milyar. Hutang tersebut oleh PT Kepahiang Indah tidak pernah sekalipun dibayar hingga akhirnya saat ini muncul tagihan kepada Drs Broery F. Awuy.
“Utang PT Kepahiang Indah ini terjadi tahun 1990, dan tidak pernah dibayar. namun setelah puluhan tahun tidak ada informasinya, secara mendadak pada tahun 2025 muncul tagihan kepada klien kami. Ini tentu menjadi tanda tanya besar,” pungkas Charles.









