Venomena.id – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan mantan Pelatih Daerah LSP-SN Kota Bekasi, Ahmad Suyudina, tidak hanya memantik polemik di internal organisasi. Sejumlah pengurus bahkan menduga gugatan tersebut merupakan bentuk pemerasan terhadap lembaga melalui jalur hukum.
Dugaan tersebut disampaikan setelah pengurus mencermati tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat. Dalam gugatannya, Ahmad Suyudina menuntut kerugian materiil sebesar Rp70 ribu dan kerugian immateriil Rp300 juta terhadap tergugat serta Rp4 ribu kepada para turut tergugat secara tanggung renteng.
Ketua LSP-SN Kota Bekasi, Andianto Nugroho, menilai nilai tuntutan tersebut tidak proporsional apabila dibandingkan dengan fakta hubungan organisasi yang bersifat non-profit.
“LSP-SN bukan lembaga yang memberikan gaji tetap kepada pelatih. Yang diberikan hanya uang transport setiap kali melatih. Kalau kemudian ada tuntutan sampai Rp300 juta, menurut saya patut dipertanyakan dan diduga mengarah kepada upaya pemerasan melalui instrumen hukum,” kata Andianto.
Ia menjelaskan, selama menjadi pelatih, penggugat menerima uang transport sebesar Rp35 ribu setiap kali hadir melatih. Bahkan, menurutnya, setelah mengajukan pengunduran diri, penggugat masih diperkenankan melatih pada beberapa kesempatan dan tetap menerima penggantian transport.
Andianto menilai gugatan tersebut juga mengabaikan fakta bahwa penggugat mengundurkan diri atas kemauannya sendiri. Organisasi, kata dia, telah berupaya membuka ruang penyelesaian secara internal sebelum perkara bergulir ke pengadilan.
“Kami tidak pernah menutup ruang komunikasi. Kalau memang ingin berdamai tentu harus dibangun dengan itikad baik dari kedua belah pihak,” ujarnya.
Pengurus LSP-SN Kota Bekasi juga mengaku heran dengan adanya permintaan agar penggugat dikembalikan sebagai pelatih. Sebab, menurut mereka, status kepelatihan yang dipersoalkan justru telah berakhir setelah adanya surat pengunduran diri yang diajukan penggugat sendiri.
Meski demikian, pihak pengurus menegaskan tudingan dugaan pemerasan tersebut masih merupakan pandangan dan penilaian hukum dari pihaknya yang nantinya dapat diuji melalui mekanisme hukum apabila dianggap memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan.
Sementara itu, pihak penggugat tetap meyakini memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan karena mengklaim masih memiliki legal standing sebagai Pelatih Daerah LSP-SN Kota Bekasi.
Perkara ini pun dipastikan masih akan bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi hingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.








