V News

Sidang Dugaan Membawa Lari Anak Memanas, Kesaksian Berbeda dan Bukti Video Jadi Sorotan

62
×

Sidang Dugaan Membawa Lari Anak Memanas, Kesaksian Berbeda dan Bukti Video Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Persidangan perkara dugaan membawa lari anak yang menjerat terdakwa ST Rogaya di Pengadilan Negeri Cikarang memasuki babak yang semakin krusial. Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (3/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, termasuk seorang ahli dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), serta memeriksa pelapor, Prof. Qurtubi.

Persidangan berlangsung hingga malam hari dengan pemeriksaan yang cukup panjang. Sejumlah pertanyaan majelis hakim berfokus pada kronologi peristiwa, hubungan keluarga para pihak, hingga alasan yang melatarbelakangi dugaan membawa lari anak sebagaimana didakwakan.

Di hadapan majelis hakim, Prof. Qurtubi memaparkan versinya mengenai rangkaian peristiwa yang menurutnya bermula setelah putrinya, Balqis, kembali dapat ditemuinya beberapa waktu setelah dilaporkan hilang. Ia mengaku memperoleh berbagai cerita dari anaknya terkait kondisi selama berada bersama keluarga terdakwa.

Menurut keterangannya, Balqis mengaku selalu diawasi melalui kamera pengawas, penggunaan telepon genggam diperiksa, serta menerima informasi yang menurutnya menggambarkan dirinya sebagai sosok yang buruk di mata sang anak.

Prof. Qurtubi juga mengaitkan perkara ini dengan unggahan media sosial yang dibuat anaknya yang lain. Ia menyebut berbagai konten di TikTok dan Instagram berisi tuduhan terhadap dirinya, mulai dari disebut sebagai pembunuh, mafia, hingga berbagai tudingan lain yang akhirnya viral di media sosial.

Di persidangan, ia mengaku penyebaran konten tersebut berdampak pada kehidupan pribadinya, termasuk menghambat proses seleksi jabatan yang saat itu sedang diikutinya.

Selain itu, Prof. Qurtubi menjelaskan hubungan keluarganya dengan keluarga almarhum istrinya semula berjalan baik. Namun, menurut keterangannya, hubungan mulai memburuk sejak muncul persoalan keluarga pada 2014 yang berkaitan dengan transaksi tanah dan persoalan internal keluarga.

Baja juga:  Pj Wali Kota Bekasi Tegaskan Kesungguhan Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024

 

Hakim Dalami Kronologi Dugaan Membawa Anak

Majelis hakim juga secara rinci mendalami kejadian pada 9 Oktober, yang menjadi salah satu pokok perkara dalam dakwaan.

Dalam keterangannya, Prof. Qurtubi menyebut Balqis sempat datang ke rumahnya di Bekasi. Namun pada malam hari, saat listrik di rumah padam, ia mengaku kehilangan anaknya.

Menurut cerita yang kemudian disampaikan Balqis kepadanya, anak tersebut diduga ditarik keluar rumah oleh terdakwa ST Rogaya, lalu dibawa menggunakan sepeda motor menuju rumah neneknya.

Majelis hakim kemudian menanyakan berbagai detail mengenai kondisi saat listrik padam, siapa saja yang berada di lokasi, hingga apakah terdapat izin dari ayah sebelum anak tersebut dibawa.

Berbagai pertanyaan tersebut menjadi bagian dari upaya majelis hakim menguji konsistensi keterangan saksi sekaligus mengaitkannya dengan unsur-unsur dalam dakwaan.

 

Kuasa Hukum: Keterangan Para Saksi Tidak Selaras

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa ST Rogaya, Jaingin Tambunan, SH., MH., menyampaikan penilaiannya terhadap jalannya persidangan.

Menurut Jaingin, dari pemeriksaan sejumlah saksi fakta justru muncul perbedaan keterangan yang dinilai tidak saling menguatkan.

“Kalau kami melihat, saksi-saksi fakta justru berdiri sendiri-sendiri, bahkan ada yang saling bertentangan. Ketika kami perlihatkan dokumentasi video, banyak keterangan yang berbeda dengan fakta yang terekam,” ujarnya kepada awak media, Senin (3/8).

Ia juga menyoroti pemeriksaan ahli dari Komnas Anak. Menurutnya, ahli lebih banyak menjelaskan aspek normatif berdasarkan surat dakwaan, sementara ketika dikaitkan dengan fakta yang muncul di persidangan, ahli memilih tidak memberikan penilaian lebih jauh.

Jaingin menilai seorang ahli seharusnya memberikan keterangan secara objektif karena menjadi milik seluruh pihak dalam persidangan, bukan hanya salah satu pihak.

Baja juga:  Viral Anggotanya Bentak Pemotor 'Monyet', Dirlantas PMJ Minta Maaf

 

Perbedaan Keterangan Disorot

Kuasa hukum terdakwa juga menyinggung adanya perbedaan antara sebagian keterangan Prof. Qurtubi di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Meski demikian, menurut Jaingin, majelis hakim telah menegaskan bahwa penilaian utama tetap mengacu pada fakta yang terungkap di persidangan.

Ia kembali menekankan keberadaan sejumlah rekaman video yang menurutnya memperlihatkan situasi sebenarnya di lapangan.

“Kalau memang video itu ditampilkan secara utuh, tentu publik maupun majelis hakim bisa melihat langsung bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi. Karena itu kami menilai bukti digital akan menjadi bagian penting dalam pembuktian dari pihak terdakwa,” katanya.

 

Belum Putuskan Langkah Hukum Baru

Menanggapi kemungkinan adanya laporan dugaan pemberian keterangan palsu oleh saksi, Jaingin menyatakan pihaknya belum mengambil keputusan.

Ia mengakui kliennya beberapa kali menyampaikan keberatan secara langsung selama persidangan. Namun, menurutnya, langkah hukum selanjutnya masih akan dibahas bersama klien setelah seluruh proses pembuktian selesai.

 

Majelis Hakim Masih Akan Menilai Seluruh Fakta

Perkara ini sebelumnya telah memasuki tahap pembuktian sejak sidang 27 Juli 2026. Saat itu hanya saksi korban yang masih di bawah umur sempat diperiksa secara tertutup untuk melindungi identitas anak.

Kini, setelah pemeriksaan enam saksi, seorang ahli, serta pelapor selesai dilakukan, proses pembuktian masih akan berlanjut dengan agenda menghadirkan saksi maupun bukti dari pihak terdakwa.

Seluruh keterangan yang muncul selama persidangan, termasuk adanya perbedaan versi antara para pihak, akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. Hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap berada dalam asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *