Jakarta – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyusul sejumlah perkara dugaan korupsi, penyimpangan kredit, dan fraud yang melibatkan sejumlah pejabat maupun pihak terkait.
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski menilai kasus-kasus tersebut perlu dilihat tidak hanya sebagai persoalan individu, tetapi juga dari sisi efektivitas pengawasan, kepatuhan, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan.
“Kalau dugaan penyimpangan terjadi berulang di berbagai lini, yang harus diperiksa bukan hanya pelaku di lapangan. Aparat penegak hukum juga perlu mendalami bagaimana sistem pengawasan dan mitigasi risiko bekerja,” ujar Joko sesuai keterangan pers, Sabtu (16/8).
Salah satu perkara yang disorot adalah dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) di Sumatera Selatan. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Maret 2026 menetapkan delapan tersangka dari unsur pejabat bank pemerintah.
Penyidik menduga terdapat kesalahan dalam memorandum analisis kredit, termasuk terkait agunan, pencairan plasma, dan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan kredit. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diberitakan mencapai lebih dari Rp900 miliar. Sejumlah laporan menyebut perhitungan BPK sekitar Rp922 miliar.
Selain itu, KAMAKSI juga menyoroti perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI yang ditangani KPK.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo.
Nilai proyek pengadaan EDC disebut mencapai sekitar Rp2,1 triliun dengan estimasi awal kerugian negara sekitar Rp700 miliar.
KAMAKSI meminta KPK menelusuri rantai pengambilan keputusan, mekanisme persetujuan, pengawasan, serta kemungkinan konflik kepentingan dalam setiap perkara yang berkaitan dengan BRI.
“Kalau ada dugaan keputusan strategis yang bermasalah, siapa yang mengambil keputusan juga harus diuji secara hukum,” tegas Joko.
Di sisi lain, KAMAKSI secara khusus meminta KPK mendalami jajaran pimpinan BRI, termasuk Direktur Utama BRI Hery Gunardi, apabila ditemukan relevansi berdasarkan hasil penyidikan.
Joko menegaskan, permintaan pemeriksaan tersebut bukan berarti menyatakan seseorang bersalah. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk membuat perkara menjadi terang berdasarkan alat bukti.
“Pemeriksaan bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Kalau tidak terlibat, tentu harus dibuktikan tidak terlibat. Kalau ada bukti keterlibatan, hukum harus berjalan,” ujarnya.
Pihaknya meminta aparat penegak hukum menelusuri berbagai perkara kredit bermasalah dan dugaan fraud BRI di sejumlah daerah untuk mengetahui apakah terdapat pola kelemahan pengawasan yang bersifat sistemik.
“BRI mengelola dana masyarakat dalam jumlah sangat besar. Karena itu, standar transparansi dan akuntabilitasnya juga harus tinggi. Tidak boleh ada ruang bagi penyimpangan yang dibiarkan berulang,” pungkasnya. (Din)









