Venomena.id – Sejumlah barang bukti diamankan pihak Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyeret nama Ketua KPK, Firli Bahuri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengemukakan dengan tegas telah menemukan dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar.
Penemuan dokumen didapat saat dilakukan penggeledahan rumah pribadi Firli di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan sebuah rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” jelas Ade Safri pada wartawan, di Jakarta, Kamis 23 Nopember 2023.
Tak hanya dokumen penukaran valas, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang dijadikan dasar menetapkan Firli sebagai tersangka.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.
(rdk/rdk)