V News

Intervensi Anggota DPRD Komisi IV Kota Bekasi Dalam Kasus Unity School Berpotensi Dilaporkan Ke Gerindra

57
×

Intervensi Anggota DPRD Komisi IV Kota Bekasi Dalam Kasus Unity School Berpotensi Dilaporkan Ke Gerindra

Sebarkan artikel ini

Venomena.id + Polemik dugaan perundungan (bullying) di Unity School, Bekasi Selatan, memasuki babak baru. Setelah Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menyatakan tidak ditemukan unsur bullying berdasarkan hasil klarifikasi dan penelusuran, sorotan kini bergeser kepada dugaan intervensi seorang anggota DPRD Kota Bekasi yang dinilai terlalu jauh mencampuri proses penanganan kasus.

Kasus yang semula berawal dari perselisihan antarsiswa itu berkembang menjadi isu publik setelah dibahas dalam audiensi Komisi IV DPRD Kota Bekasi pada 30 Juli 2026. Dalam perkembangannya, muncul narasi ancaman evaluasi hingga pencabutan izin operasional Unity School yang dipublikasikan melalui akun Instagram Humas DPRD Kota Bekasi. Meski unggahan tersebut kemudian dihapus, tangkapan layarnya telah lebih dulu beredar luas dan memicu keresahan di kalangan orang tua siswa.

Persoalan semakin menjadi sorotan karena pelapor diketahui merupakan istri anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Misbahudin. Keterlibatan anggota dewan yang berasal dari komisi yang membidangi pendidikan itu memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan dan penggunaan pengaruh jabatan dalam menangani perkara yang masih berstatus dugaan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Wibowo, menegaskan hasil klarifikasi yang dilakukan bersama seluruh pihak terkait tidak menemukan adanya tindakan perundungan.

“Dari hasil klarifikasi yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya bullying. Informasi yang saya terima juga demikian, tidak ada perundungan,” ujar Wibowo.ยป

Menurutnya, sejak awal laporan yang diterima masih berupa dugaan sehingga harus diverifikasi secara menyeluruh. Setelah memeriksa keterangan para pihak, dokumen sekolah, serta fakta yang tersedia, Disdik menyimpulkan tidak terdapat bukti yang menguatkan tuduhan bullying.

Baja juga:  Sidang Dugaan Membawa Lari Anak Memanas, Kesaksian Berbeda dan Bukti Video Jadi Sorotan

Lebih jauh, Disdik memastikan isu pencabutan izin operasional sekolah tidak memiliki dasar.

“Kalaupun sebuah sekolah terbukti melakukan pelanggaran, tidak bisa langsung dicabut izinnya. Ada mekanisme yang harus dilalui. Dalam kasus ini sendiri hasil klarifikasi kami tidak menemukan adanya bullying,” tegas Wibowo.

Di sisi lain, orang tua siswa justru mempertanyakan munculnya narasi ancaman penutupan sekolah ketika hasil investigasi belum selesai. Pengurus Komite Sekolah berinisial N mengatakan unggahan Humas DPRD yang memuat ancaman pencabutan izin sempat viral sebelum akhirnya dihapus.

“Kurang lebih dua jam setelah diposting sudah dihapus. Tetapi sudah banyak yang screenshot dan akhirnya viral,” ujarnya.

Menurut N, dampak terbesar justru dirasakan oleh para siswa. Isu penutupan sekolah membuat anak-anak dari berbagai jenjang pendidikan bertanya-tanya mengenai nasib sekolah mereka, padahal persoalan awal hanya melibatkan dua siswa.

“Anak-anak SMP dan SMA juga melihat media sosial. Mereka bertanya apakah sekolahnya akan ditutup. Padahal hasil investigasi sekolah menyatakan tidak ada bullying,” katanya.

Sejumlah wali murid menilai pejabat publik seharusnya tidak menyampaikan kesimpulan ataupun ancaman sebelum proses investigasi selesai. Mereka mengingatkan bahwa setiap pernyataan pejabat negara memiliki dampak besar terhadap persepsi masyarakat, nama baik lembaga pendidikan, dan kondisi psikologis peserta didik.

Baja juga:  Wahyuono Ajak Majelis Pertimbangan Sudahi Polemik di Tubuh IKA PMII

Kritik serupa datang dari Ketua DPD BAPERA Jawa Barat, Raden Andreas Nandiwardhana, dikutio dari mediakarya.id pada Rabu (26/8), Ia menilai pernyataan yang disampaikan Misbahudin tidak hanya merugikan sekolah, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental siswa.

Menurut Andreas, seorang anggota DPRD semestinya berbicara berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, bukan membangun opini sebelum hasil investigasi keluar. Karena itu, BAPERA berencana melaporkan Misbahudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD serta DPP Partai Gerindra agar dugaan pelanggaran etika tersebut diperiksa.

Polemik ini akhirnya tidak lagi semata-mata berbicara mengenai dugaan bullying yang telah dinyatakan tidak terbukti oleh Disdik, melainkan mengenai batas kewenangan pejabat publik dalam menangani laporan masyarakat terutama memiliki kepentingan tertentu karena hubungan keluarga. Ketika proses klarifikasi belum selesai, munculnya narasi ancaman pencabutan izin sekolah dinilai berpotensi membentuk opini publik yang keliru, menimbulkan keresahan, serta merugikan dunia pendidikan.

Hingga berita ini disusun, Disdik Kota Bekasi tetap pada kesimpulannya bahwa tidak ditemukan unsur bullying dan tidak ada dasar untuk melakukan evaluasi maupun pencabutan izin operasional Unity School. Sementara itu, pihak Misbahudin belum memberikan klarifikasi atas kritik yang dialamatkan kepadanya terkait dugaan intervensi dan pernyataan yang berkembang di ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *