V News

Warning Buat Warga Bogor, Bakar Sampah Sembarangan Bisa Denda Rp 10 Juta

882
×

Warning Buat Warga Bogor, Bakar Sampah Sembarangan Bisa Denda Rp 10 Juta

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat menerapkan larangan membakar sampah sembarangan kepada warganya.

Kebijakan ini diungkapkan Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam postingan di akun Instagram pribadinya @bimaaryasugiarto, Minggu (27/8/2023).

Bima Arya menginstruksikan kepada para camat dan lurah untuk melakukan pengawasan serta mengedukasi warga di lingkungan masing-masing agar tidak sembarangan membakar sampah.

Kebijakan ini, kata dia, demi mengurangi polusi udara yang belakangan ini semakin mengkhawatirkan, terutama di wilayah Jabodetabek.

Baja juga:  Ribuan Orang di Bekasi Berpakaian Adat Meriahkan Karnaval Pesona Nusantara

“Warga Kota Bogor jangan bakar-bakar. Ini Pak Camat, Pak Lurah semuanya mengawasi. Kalau masih bakar-bakar terus nanti akan ditindak sesuai perda, ada sanksinya,” ucap Bima Arya dalam video.

Dalam keterangan Bima Arya menuliskan larangan membakar sampah atau kotoran secara sembarangan di Kota Bogor sesuai dengan Pasal 9 Ayat 1 Perda Kota Bogor Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Baja juga:  Prihatin Marak Tambang Batu Ilegal, Kyai Merah Purworejo Gelar Aksi Tanam Ribuan Pohon Dipinggir Kali

Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar maksimal Rp 10 juta.

Bima Arya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mengawasi agar kebijakan ini dapat ditegakkan demi menekan polusi.

“Jika menemukan atau melihat masih ada yang membakar sampah sembarangan (di wilayah Kota Bogor), bisa laporkan atau mention ke akun kecamatan,” imbuhnya.

(wks/wks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *