V News

Ngeri, PPATK Ungkap 461 Pejabat Negara dan 97 Ribu Anggota TNI Polri Terlibat Judol

310
×

Ngeri, PPATK Ungkap 461 Pejabat Negara dan 97 Ribu Anggota TNI Polri Terlibat Judol

Sebarkan artikel ini
Logo PPATK (Foto: Istimewa)

Venimena.id – Ngeri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ribuan pegawai instansi pemerintah terlibat praktik judi online (Judol).

Dari data yang dihimpun PPATK, para pegawai instansi pemerintah yang terlibat ini mulai dari pejabat negara dan anggota TNI Polri. Jumlah tersebut yaitu terdapat 97 ribu anggota TNI-Polri dan 461 pejabat negara.

Angka tersebut diungkap langsung oleh Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah.

Menurut Natsir, selain anggota TNI-Polri dan pejabat negara, PPATK juga menemukan bahwa 1,9 juta pegawai swasta serta berbagai profesi lainnya ikut terlibat.

Baja juga:  Ramai Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus, Kejagung Dijaga Ketat, Mabes TNI Angkat Bicara

“Kelompok ini mencakup pengusaha, dokter, pedagang, ibu rumah tangga, buruh, akuntan, wartawan, nelayan, petani, seniman, dan pensiunan. Lebih mengejutkan lagi, 1.162 anak di bawah usia 11 tahun juga ikut bermain judi online,” ungkap Natsir dilansir saat menjadi narasumber disalah satu televisi swasta, Kamis 7 Nopember 2024.

Lebih jauh dikatakan Natsir, kelompok usia paling banyak yang terlibat judol antara 20 hingga 30 tahun. Dirinya menegaskan bahwa PPATK telah menyerahkan data ini kepada pihak berwenang sebagai bentuk pencegahan, termasuk kepada TNI-Polri yang dinilai berkomitmen dalam pemberantasan judol.

Baja juga:  Bareskrim Polri Terjunkan Tim Kejar Pembunuh Vina Cirebon

“Cukup kita kasih apresiasi di Polri maupun TNI, semangat untuk memberantas judi online itu cukup kuat,” jelasnya.

Dilaporkan perputaran uang judol di Indonesia nilainya sangat fantastis, mencapai lebih dari Rp 600 triliun, dengan dana mengalir ke negara seperti Kamboja, Vietnam, Thailand dan Filipina.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *