V News

Satgas Pencegahan 4 Kejahatan Resmi Dibentuk Mabes TNI

284
×

Satgas Pencegahan 4 Kejahatan Resmi Dibentuk Mabes TNI

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Satuan Tugas (Satgas) pencegahan, pemantauan, dan penindakan terhadap 4 kejahatan yang merugikan negara dan terjadi di lingkungan TNI resmi di bentuk Mabes TNI.

Adapun 4 kejahatan itu antara lain judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.

“Jadi saat ini Mabes TNI sudah membentuk satuan tugas dalam rangka pencegahan, pemantauan, dan penindakan, pelanggaran prajurit meliputi pelanggaran judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi,” jelas Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, yang dikutip Kamis 14 November 2024.

Baja juga:  Kejagung RI Didesak Usut Dugaan Korupsi Tender Revitalisasi TIM

Mayjen Alvis menekankan bahwa Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit itu dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.

Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit itu terdiri atas empat sub satgas. Pertama, Sub Satgas Judi Online yang dipimpin Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto.

Baja juga:  Gagasan Cawawalkot Sholihin Soal Konektifitas Transportasi Perumahan Adalah Pemikiran Cetek

Kedua, Sub Satgas Narkoba dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto. Lalu, Sub Satgas Penyelundupan dipimpin Direktur C Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Brigjen TNI Mirza Patria Jaya. Terakhir, Sub Satgas Korupsi dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Laksamana Muda TNI Poedji Santoso.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *