V News

Akhirnya Jaksa Banding Atas Putusan Hukuman Para Terduga Koruptor Rugikan Negara 300 Triliun

588
×

Akhirnya Jaksa Banding Atas Putusan Hukuman Para Terduga Koruptor Rugikan Negara 300 Triliun

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Banyak yang tersakiti dengan putusan pengadilan atas ringannya hukuman terdakwa para koruptor salah satunya suami dari artis Sandra Dewi yaitu Harvey Moeis yang telah diduga rugikan negara sebesar 300 Triliun.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan terhadap lima terdakwa kasus korupsi tata niaga timah.

Baja juga:  Warga Humbahas Sumut Perlu Cerdas Jika Temukan Money Politic, Ambil Uangnya Jangan Pilih Orangnya

Lima terdakwa tersebut antara lain Harvey Moeis, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

Dilansir dari laman Jaksapedia, Sabtu 28 Desember 2024, Jaksa menilai putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baja juga:  Meski Pilkada Usai, Kuasa Hukum Tri Adhianto Akan Tetap Penjarakan Pelaku Penyebar Stiker Fitnah Cs

“Majelis Hakim juga nggak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat akibat kerusakan lingkungan yang parah dan kerugian negara yang besar banget. Rp 300 triliun,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *