Venomena.id – Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan 9 tersangka baru kasus dugaan korupsi impor gula yang juga menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, penetapan berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat selama penyidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 9 tersangka,” ungkap Abdul Qohar dilansir dari laman Instagram Jaksapedia.
Adapun ke-sembilan tersangka tersebut terdiri dari:
1. TWNG selaku Direktur Utama PT AP
2. WN selaku Presiden Direktur PT AF
3. AS selaku Direktur Utama PT SUC
4. IS selaku Direktur Utama PT MSI.
5. TSEP selaku Direktur PT MP
6. HAT selaku Direktur PT BSI
7. ASB selaku Direktur Utama PT KTM
8. HFH Direktur Utama PT BFM
9. ES selaku Direktur PT PDSU
Sejauh ini dari hasil sementara kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 400 miliar.
(rdk/rdk)