V Biz

DPR RI Setujui Penundaan Implementasi Sistem Pajak Coretax

349
×

DPR RI Setujui Penundaan Implementasi Sistem Pajak Coretax

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Masih banyaknya temuan permasalahan setelah diluncurkan pada 1 Januari 2025. Aplikasi pajak Coretax yang menelan anggaran fantastis akhirnya terpaksa ditunda penerapannya dan akan kembali menggunakan sistem lama.

Sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax, menurut anggota DPR Komisi XI penundaan sesuai hasil dari rapat dengar pendapat dengan pihak Dirjen Pajak.

Baja juga:  Gawat, SK Pj Wali Kota Raden Gani Diduga Jadi Penyebab Pemkot Kalah Gugatan dan Harus Membayar 10 Milyar

“Permintaan sesuai kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan jajarannya,” ungkap Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, usai rapat di Gedung DPR MPR, Jakarta, Senin 10 Februari 2025.

Baja juga:  Petani Mustikasari Haru, Sosok Cawalkot Tri Adhianto Turut Berbaur Panen Jagung

Lebih lanjut dikatakan Misbhakun, agar pihak Dirjen Pajak kembali ke sistem lama terlebih dahulu.

“Sepakat agar Direktorat Jenderal Pajak memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan,” imbuh Misbakhun.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *