V News

Sempat Dibebaskan Pengadilan, Terdakwa Kasus Tanah Jatikarya Akhirnya Dieksekusi Lagi Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

270
×

Sempat Dibebaskan Pengadilan, Terdakwa Kasus Tanah Jatikarya Akhirnya Dieksekusi Lagi Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Penahanannya terdakwa H Dani Bahdani sempat ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dan berujung pada dibebaskannya terdakwa oleh Majelis Hakim dalam putusan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 484/Pid.B/2023/PN Bks tanggal 14 Agustus 2024.

Namun, aksi menghirup udara bebas terdakwa terpaksa berakhir dan harus meringkuk lagi di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, pada Kamis 20 Maret 2025.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Bahwasannya kasasi dari Penuntut Umum telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 484/Pid.B/2023/PN Bks tanggal 14 Agustus 2024 serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Baja juga:  Migrant Watch: Polisi Jangan Enteng Bicara, Ferienjob di Jerman Bukan TPPO

“Pada sekira pukul 11.00 Wib. hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 tim seksi Intelijen dan tim Jaksa Eksekutor berhasil menghadirkan terpidana H. Dani Bahdani S.H. Bin H. M. Tojib di kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk dilakukan proses administrasi eksekusi,” jelas Ryan Anugrah dalam keterangannya, Jumat 21 Maret 2025.

Ryan menambahkan, bahwa eksekusi ini berdasarkan relaas, hingga diterbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-1144/M.2.17/Eku.3/03/2025 memerintahkan Jaksa Eksekutor untuk segera melaksanakan putusan kasasi dimaksud.

Diketahui bahwa perkara H. Dani Bahdani adalah perkara mafia tanah yang bersumber dari laporan Polisi Nomor : LP/B/15/III/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 14 Maret 2023 A.n. Pelapor Mayor Chk. ASEP S. S.H. selaku Pakum Denma Mabes TNI yang menjadi atensi Panglima TNI Yudo Margono.

Baja juga:  Tangkal Stunting, Pemuda Pemilih Pandai Banten Bagikan Ratusan Telur Ayam di Kota Serang

Obyek perkara adalah tanah di Kelurahan Jatikarya yang merupakan Perumahan Perwira Tinggi Mabes TNI yang penyidikannya ditangani oleh penyidik Mabes Polri yang kemudian ditangani tahap 1 nya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum lalu dilimpahkan tahap 2 nya kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk kemudian disidangkan pada Pengadilan Negeri Bekasi dikarenakan locus delicti nya berada di Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jati Sampurna Kota Bekasi.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *