Venomena.id – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengeluarkan maklumat larangan kegiatan saat berlangsungnya bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. Hal ini dilakukan guna menciptakan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams mengatakan bahwa maklumat ini dikeluarkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, maka terdapat kegiatan yang dilarang,” kata Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu 13 Maret 2024.
Lebih lanjut adapun kegiatan yang dilarang yakni diantaranya larangan berkonvoi berkendaraan yang tercantum dalam Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu masyarakat juga dilarang bermain petasan atau kembang api, Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti (Balapan liar dan Tawuran).
Sementara itu jika nantinya ditemukan masyarakat yang melanggar maklumat larangan kegiatan ini, maka pihak kepolisian akan menindak tegas para pelakunya.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP,” jelas Ade Ary.
(rdk/rdk)