V News

Beredar Foto Panti Pijat Beroperasi Saat bulan Puasa, Mirisnya Diduga Gambar Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Terpampang Dikaca Masuk

374
×

Beredar Foto Panti Pijat Beroperasi Saat bulan Puasa, Mirisnya Diduga Gambar Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Terpampang Dikaca Masuk

Sebarkan artikel ini
Foto tempat usaha spa atau panti pijat di kawasan Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi beroperasi saat bulan puasa, Senin (1/4/2034). (Foto: istimewa)

Venomena.id – Bagai buah simalakama, kebijakan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad berupa maklumat penutupan lokasi hiburan malam termasuk panti pijat atau spa tak berbuah apa-apa.

Maklumat Pj Wali Kota Bekasi seolah tak memiliki taring. Hal ini terbukti dengan beredarnya sejumlah foto di berbagai grup aplikasi pesan publik Bekasi, pada Senin 1 April 2024.

Foto yang beredar memperlihatkan tempat spa atau pijat di kawasan Jalan Alternatif Cibubur, Jatikarya , Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, tertangkap kamera tengah beroperasi membuka usahanya.

Dalam foto tersebut terekam jelas kapan foto itu diambil yaitu 1 April 2024, didalam foto juga terekam waktu pengambilan foto pada pukul 10.18.08 yang bisa dipastikan adalah diwaktu pagi hari.

Baja juga:  Bentuk BESTRI, Para Mantan Caleg Gelora Jebolan Kader PKS Sepakat Menangkan Tri Adhianto Jadi Wali Kota Bekasi

Sayangnya nama usaha spa atau tempat pijat ini tidak diperlihatkan dan ditutup dengan coretan digital.

Mirisnya lagi, didepan kaca tempat pijat tersebut terpampang jelas Poster bertuliskan Kota Bekasi dan logo Pemerintah Kota Bekasi. Tak hanya itu foto diduga dari sosok Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad berseragam juga turut terpampang dengan jelas, dsan seolah turut menyapa para tamu panti pijat.

Beredarnya foto sebuah lokasi spa atau tempat pijat yang masih beroperasi di bulan suci Ramadhan jelas memperlihatkan bahwa Maklumat yang dikeluarkan tidak dipatuhi oleh para pelaku usaha. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan warga terhadap kepemimpinan sosok Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad kian tidak berarti.

Baja juga:  1.430 Narapidana Lapas Bulak Kapal Dapat Remisi di HUT RI ke-78

Diketahui, sebelum dikeluarkan Maklumat larangan operasional tempat hiburan malam, spa atau panti pijat dan sejenisnya. Pemkot Bekasi saat sebelum datangnya Bulan Suci Ramadhan sempat mengeluarkan surat edaran yang mengizinkan segala tempat lokasi hiburan malam dan sejenisnya diizinkan beroperasi.

Terkait ramainya foto lokasi tempat pijat atau spa di kawasan Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi beredar, sejumlah pihak terkait baik Kepala Dinas Pariwisata dan Kasatpol PP yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pada Senin 1 April 2024 petang, tidak memberikan respon. Nomor kontak WhatsApp para pejabat terkait seolah tidak aktif, terlihat dengan adanya centang satu.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *