Venomena.id – Seorang disk jockey (DJ) dengan nama panggung East Blake terjerat kasus pornografi seusai menyebarkan foto bugil mantan pacarnya, Aulia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, kasus tersebut bermula saat East Blake mempunyai masalah dengan Aulia.
“Antara korban dan terlapor pernah dekat, kemudian ada percekcokan,” ujar Ade Ary kepada wartawan Kamis 2 Mei 2024 lalu.
East Blake kemudian menyebarkan foto-foto bugi Aulia. Dia menyebarkannya di akun instragram @auliarahmiip.
“Akhirnya mengancam korban, akan menyebarkan gambar-gambar kurang pantas,” katanya.
Aulia lantas melapor kejadian tersebut ke pihak kepolisian pertengahan April 2024 lalu. Dia melaporkan East Blake dengan UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1).
Pihak kepolisian kemudian menangkap East Blake. Saat ini, East Blake juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Iya sudah ditetapkan tersangka. Saat ini pemeriksaan. Berdasarkan lp, pasal 4 ayat 1e uu RI no 44 th 2008 tentang pornografi,” katanya.
“Imbauan kami kepada masyarakat, Hati-hati. HP dimanfaatkan untuk kepentingan yang baik, menyimpan data yang baik dan positif. Misal hilang, nanti disalahgunakan orang atau teman dekat,” katanya.
(rdk/rdk)