Venomena.id – Kejaksaan Agung RI terus mendalami tindak pidana korupsi tambang timah. Dari data yang diungkap Kejaksaan Agung, nilai kerugian Negara akibat tindakan serakah dari korupsi timah tidak main-main.
Dilansir dari laman akun instagram @jaksapedia, Kamis 30 Mei 2024, Angka kerugian korupsi timah tidak berhenti di angka 271 Triliun. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), angka kerugian lebih tinggi lagi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan bahwa kerugiannya mencapai Rp 300 triliun.
Adapun kerugian tersebut diantaranya adalah;
Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp 2,285 triliun;
Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp 26,649 triliun;
Kerugian lingkungan sebesar Rp 271,1 triliun.
(rdk/rdk)