V News

Maju Pilkada, Status Keanggotaan DPRD Sholihin Timbulkan Polemik, Pengamat Kritisi KPUD Kota Bekasi Harus Transparan

259
×

Maju Pilkada, Status Keanggotaan DPRD Sholihin Timbulkan Polemik, Pengamat Kritisi KPUD Kota Bekasi Harus Transparan

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Sikap KPUD Kota Bekasi yang telah menetapkan salah satu pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024, dinilai publik kurang transparan dan akuntable.

Kritik publik ini dilontarkan oleh Pengamat Politik Universitas Islam 45 (UNISMA), Adi Susila. Dimana hasil penetapan tersebut tidak adanya keterbukaan atas administrasi salah satu calon yang belum diketahui statusnya masih menjadi Anggota DPRD Kota Bekasi atau sudah berhenti.

Sosok anggota DPRD tersebut adalah Sholihin yang menjadi calon Wakil Wali Kota Bekasi, dimana dalam daftar susunan keanggotan DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029, nama Sholihin masih tercatat secara dah dalam administrasi negara.

“Sebelum ada penetapan, harusnya Sholihin sudah berstatus Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun KPU tidak membuka itu. Administrasi calon kan sudah diatur dalam PKPU Pemilu tentang Pilkada,” ungkap Adi Susila saat di hubungi pewarta, Selasa 24 September 2024.

Baja juga:  Mayoritas Perempuan Mustikajaya Dipastikan Jatuhkan Pilihan Pada Tri Adhianto Harris

Adi mengatakan, bahwa jika surat pengunduran diri belum disertakan pada saat pendaftaran ini bisa menjadi masalah dalam persyaratan pencalonan.

“Apa mungkin surat pengunduran diri sudah dilayangkan, mungkin prosesnya aja agak lama. Di cek saja di KPU, suratnya sudah ada belum,” jelasnya.

Dirinya kembali menegaskan, jika sudah sampai pada tahapan PAW, anggota DPRD maka harusnya sudah ada penggantinya. Apakah mungkin jika prosesnya saja yang lama namun surat pengunduran diri sudah ada.

“Kalo PAW kan harus ada gantinya. Di pengajuan waktu mencalonkan sudah ada belum surat pengunduran dirinya. Kalo ketetuanya harus mundur. KPU harus tunjukan sudah ada apa belum,” tegasnya.

Mengacu pada Undang – Undang pemilu yang mengatur pilkada juga dapat di lihat terkait dengan aturan pencalonan jika calon tersebut menjadi anggota DPRD.

Baja juga:  Hadapi Tantangan Globalisasi, Binus University Bekasi Terapkan Metode Cetak Talenta Unggulan Dalam Bisnis Industri, Servis Dan Teknologi

“Bisa di cek di PKPU tentang pencalonan. Ada dua proses yang berbeda, yang penting,utamanya surat pengunduran diri. Kemungkinan prosesnya melampaui tahapan. Di cek aja di KPU.Kita berharap para calon jadi panutan,” tutupnya.

Sementara pada putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016 berbunyi :

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Penetapan pasangan calon nanti pada tanggal 22 september, pada saat itu caleg yang dilantik harus mengundurkan diri dan di PAW.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *