V News

Bawaslu Kota Bekasi Lakukan Penyelidikan Dugaan Kampanye Herkos di Masjid, Aturannya Jelas dan Ada Pidananya

308
×

Bawaslu Kota Bekasi Lakukan Penyelidikan Dugaan Kampanye Herkos di Masjid, Aturannya Jelas dan Ada Pidananya

Sebarkan artikel ini
Viral foto Cawalkot Bekasi Heri Koswara Diduga kampanye di rumah ibadah dengan mengajak jamaah acungkan satu jari yang merupakan simbol nomor urut pasangan Heri Koswara-Sholihin

Venomena.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi tengah menelusuri dugaan pelanggaran kampanye didalam Masjid yang dilakukan oleh Paslon Cawalkot Heri Koswara.

“Ada informasi disampaikan ke kita ada dugaan pelanggaran terindikasi kampanye di tempat ibadah didaerah Bantargebang,” ujar Muhammad Sodikin, salah satu Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan yang ditemui pewarta, di kantornya, Rabu 9 Oktober 2024.

Sodikin memastikan pihaknya serius menangani segala bentuk informasi. Dan saat ini telah menerjunkan tim untuk melakukan penelusuran.

“Saya sudah menginstruksikan temen-temen panwascam Bantargebang untuk segera melakukan penelusuran,” ujar Sodikin.

Sejauh ini Bawaslu sudah melakukan sejumlah langkah berupa penelusuran, mengumpulkan saksi-saksi dan bukti bukti untuk mengkonfirmasi kegiatan tersebut. Sodikin juga memastikan bahwa aturan kampanye ditempat ibadah itu jelas dilarang.

Baja juga:  Dinas Perhubungan Kota Bekasi Luncurkan Elektronik KIR

“Didalam regulasi diatur dalam Undang-Undang No 1 tahn 2015 pasal 69 huruf i, yaitu tidak diperbolehkan ditempat ibadah dan pendidikan.Tapi kalau rumah ibadah tidak ada pengecualian,” tegas Sodikin.

Perlu diketahui lanjut Sodikin, kampanye dalam PKPU 13 dan Undang-undang kampanye adalah menyampaikan visi misi program.

“Nah kita sedang telusuri apakah kegiatan itu penyampaian visi misi, apakah terjadwal atau tidak, dan dalam kapasitas apa si Paslon hadir dalam kegiatan tersebut,” tambah nya lagi.

Adanya aksi dalam foto Paslon Heri Koswara mengangkat jari, Bawaslu melihat nya harus dengan secara utuh. Apakah ada ajakan oleh paslon tersebut dan aktifitas itu harus dilihat dalam satu kesatuan. Sodikin pun lagi-lagi menegaskan bahwa tempat ibadah itu ada larangannya.

Baja juga:  Ratusan Masa Korban Investasi Bodong Edcash Desak PN Bekasi Laksanakan Putusan PT Bandung

“Kalau di masjid sudah pasti tidak boleh, ada larangannya ada pidananya,” tegas Sodikin lagi.

Diketahui sebelumnya, viral disejumlah aplikasi pesan WhatsApp yang memperlihatkan foto Paslon Cawalkot Bekasi Heri Koswara berdiri bersama sejumlah jamaah didalam masjid dengan mengangkat satu jari.

Foto viral tersebut diketahui dilakukan di masjid Al Wasilah yang berlokasi di Jalan Pangkalan 2, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi. Kabarnya kegiatan tersebut dilakukan pada 4 Oktober 2024 lalu di hari Jumat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *