Venomena.id – Penemuan limbah medis yang tercampur dengan sampah rumah tangga di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, pada Minggu (20/4) silam menyisahkan pertanyaan besar. Baik Dinas Lingkungan Hidup maupun DPRD Kota Bekasi hanya menanggapi engteng masalah ini dan mengangap limbah medis yang ada hanya limbah rumah tangga biasa.
Diketahui jenis limbah yang ditemukan meliputi bungkus dan sisa obat-obatan, masker, selang infus, serta kantong urine yang semuanya merupakan barang yang biasa digunakan di fasilitas layanan kesehatan. Tumpukan limbah ini ditemukan bercampur dengan limbah domestik di TPA sumur batu zona IV.
Hasil verifikasi lapangan tim UPTD TPA Sumur Batu pada 21 April menyatakan bahwa limbah medis yang dibuang berasal dari sampah wilayah Bekasi Selatan. Limbah medis yang ditemukan didominasi kemasan obat berjenis plastik dan karton berikut nama pasien, namun selang dan kateter urine yang semula ada pada tanggal 20 April namun tidak lagi ditemukan pada tanggal 21 April.
Hasil dari verifikasi tersebut Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi melalui rekomendasinya menyatakan bahwa limbah tersebut berasal dari rumah tangga.
Setali tiga uang dengan LH, komisi II DPRD Kota Bekasi menyatakan hal yang sama. Dengan asumsi bahwa jika benar limbah medis maka jumlahnya dipastikan lebih banyak dari yang ditemukan.
“Saya sepakat dengan Dinas LH bahwa itu limbah rumah tangga. Sebut saja bahwa kita juga kerap berobat ke rumah sakit dan membuang sampah setelah melakukan perawatan di rumah. Dan saya juga biasa diinfus dengan memanggil suster perawat medis ke rumah. Kan tidak mungkin kita buangnya pakai pihak ketiga khusus limbah medis. Sesederhana itu,” papar Faisal, SE., Wakil II dan juga Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Senin (28/4).
“Kalau benar medis jumlahnya pasti tidak seperti yang ditemukan, karena yang kita tahu limbah medis rumah sakit itu banyak sekali dan berton-ton. Kalau yang ditemukan kan jauh lebih sedikit,” lanjut Faisal.
Meski demikian Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Bagong Suyoto, menyebut ada indikasi kuat pembuangan limbah medis secara ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Saya menemukan limbah medis di sebelah timur zona IV TPA Sumur Batu Kota Bekasi pada 23 April lalu,” ungkap Bagong.
Menurut Bagong, limbah medis yang tergolong sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) seharusnya tidak boleh dibuang sembarangan, apalagi ke TPA. Pengelolaannya wajib dilakukan oleh pihak profesional yang memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Ia juga menambahkan bahwa kejadian seperti ini bukan pertama kalinya terjadi. Insiden serupa pernah ditemukan pada tahun 2020. Dengan modus pembuangan sistem cicil dan tidak dalam jumlah banyak agar tidak mencolok.
Bagong menduga limbah medis sengaja dicampurkan dengan sampah rumah tangga agar tidak mencolok, dan hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum.
Perbuatan tersebut diduga melanggar berbagai regulasi, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta PP No. 22 Tahun 2021.