Venomena.id – Seorang nasabah PT Toyota Astra Financial (TAF), Dahlan Irawan, yang merupakan suami dari Syifa Fauziah, mengancam akan menempuh jalur hukum setelah mengalami pemblokiran angsuran secara sepihak dan dikenakan denda yang dinilai tidak adil.
Menurut Dahlan, dirinya telah melunasi tunggakan angsuran mobil selama 52 hari senilai Rp 8,3 juta. Namun, justru setelah pelunasan, ia dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 2,5 juta yang disebut sebagai biaya tarik kendaraan, sehingga total denda yang harus dibayar menjadi Rp 10,8 juta.
“Padahal saya sudah bayar tunggakan dan bunga, tapi malah diblokir dan tiba-tiba denda Rp 2,5 juta muncul tanpa penjelasan yang jelas,” ujar Dahlan saat dihubungi via telepon, Selasa (20/5).
Ia juga memprotes tindakan PT TAF yang disebut langsung melempar Surat Kuasa (SK) penarikan kendaraan ke pihak ketiga tanpa pemberitahuan resmi terlebih dahulu.
Dalam perjanjian awal, tertulis bahwa kendaraan baru bisa diambil alih jika keterlambatan angsuran mencapai 6 bulan, namun kenyataannya, tindakan tersebut sudah dilakukan saat baru memasuki hari ke-52 keterlambatan.
Tak hanya itu, Dahlan juga mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari pihak ketiga yang mengatasnamakan Yohanes, seorang debt collector.
“Nada tinggi, kasar, dan tidak pantas. Sangat tidak profesional,” keluhnya.
Merasa dirugikan, Dahlan menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum (APH). Ia juga meminta adanya transparansi dalam perhitungan denda dan tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
“Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai konsumen diperlakukan sewenang-wenang seperti ini. Kami akan ambil langkah hukum jika tidak ada itikad baik,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT TAF belum memberikan pernyataan resmi terkait aduan tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa perusahaan belum mengambil langkah penyelesaian secara terbuka atas keluhan konsumen ini.