Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan di Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten pada 2019, yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8,7 miliar.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, meminta penyidik menelusuri seluruh proses pemberian kredit, mulai dari pengajuan, verifikasi dokumen, analisis kelayakan, persetujuan, pencairan, hingga pengawasan kredit.
“Penegakan hukum harus mengungkap perkara secara utuh, bukan sekadar berhenti pada pelaksana teknis. Setiap pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab harus ditelusuri berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Joko pada keterangn pers yang diterima, Senin (26/10).
Dalam perkara tersebut, Polda Banten mengungkap dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit kepada PT Aryando Sejahtera Abadi. Permohonan kredit sebesar Rp10 miliar disetujui dengan plafon Rp9,4 miliar, sementara dana yang dicairkan dilaporkan sekitar Rp7,387 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disampaikan penyidik, kerugian keuangan negara mencapai Rp8.702.482.852. Penyidik juga menetapkan dua tersangka, yakni NF, Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019, dan BH alias BK, yang disebut sebagai pemilik manfaat perusahaan tersebut.
KAMAKSI turut menyoroti dugaan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di Bank BJB Cikarang dengan nilai kerugian yang diduga mencapai Rp3,92 miliar. Meski demikian, Joko menegaskan kedua perkara harus ditangani secara terpisah berdasarkan bukti masing-masing.
KAMAKSI meminta penyidik mendalami mekanisme pengawasan dan pengendalian internal Bank BJB. Pemeriksaan terhadap jajaran direksi, termasuk Direktur Utama Bank BJB Ayi Subarna, dinilai perlu dipertimbangkan apabila terdapat dasar faktual dan hukum yang relevan.
“Kami meminta APH menelusuri tanggung jawab pada setiap jenjang organisasi. Apabila ditemukan keterkaitan dengan kewenangan atau tindakan pejabat di tingkat direksi, pemeriksaan perlu dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum,” ujar Joko.
Selain mendorong penegakan hukum, KAMAKSI meminta Bank BJB mengevaluasi sistem pengendalian risiko kredit, memperketat verifikasi dokumen debitur, serta meningkatkan efektivitas pengawasan internal. Penelusuran aliran dana dan upaya pemulihan kerugian keuangan negara juga dinilai penting sesuai ketentuan yang berlaku.
Joko menegaskan, pengusutan perkara harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Ia juga mengingatkan bahwa penetapan tanggung jawab pidana harus berdasarkan bukti yang sah dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kepercayaan publik terhadap perbankan harus dijaga melalui tata kelola yang akuntabel dan pengawasan yang efektif. Setiap dugaan penyimpangan wajib ditangani secara serius, tanpa menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu hanya berdasarkan jabatan,” tandas Joko Priyoski. (Din)









